Penyelesaian Revisi Perda GSB, Legislatif Tak Pasang Target

- Senin, 18 Januari 2021 | 11:25 WIB
TERUS BERPROSES: Revisi perda GSB sejauh ini belum tuntas dan masih dalam proses pembahasan di DPRD Bulungan./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
TERUS BERPROSES: Revisi perda GSB sejauh ini belum tuntas dan masih dalam proses pembahasan di DPRD Bulungan./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Target penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) sampai saat ini belum tuntas. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bulungan mengaku belum ada target secara khusus perihal penyelesaiannya. Hal ini mengingat masih adanya beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) yang juga masuk dalam pembahasannya.

Ketua Bapemperda DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto mengungkapkan, sekalipun tak ada target khusus penyelesaiannya. Namun, pihaknya ke depan memastikan untuk terus menyelesaikan satu–persatu perda yang bakal direvisi tersebut. Dengan harapan nantinya hasil dari revisi itu memberikan dampak besar bagi masyarakat dan pemerintahan ini.

“Ya, saat ini kami belum bisa memastikan. Apakah di tahun ini dapat tuntas atau tidak. Yang jelas kami akan terus berupaya secara maksimal menyelesaikan segala revisi perda ataupun raperda yang baru ini,” ungkapnya kepada Radar Kaltara.

Lanjutnya, khusus mengenai raperda yang masuk dalam usulan baru dari pemda, dijelaskannya bahwa hari ini akan digelar rapat paripurna. Dengan agenda paripurna yaitu jawaban dari pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD.

“Ada sebanyak 8 raperda yang saat itu diusulkan. Nanti akan kami bahas kembali sebagai tindaklanjutnya. Termasuk pada revisi perda yang ada sebelumnya,” jelasnya melalui sambungan telepon pribadinya.

Untuk 8 raperda yang diusulkan itu adalah raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Berdikari menjadi PT. Berdikari Bulungan (Perseroda), Raperda tentang retribusi jasa usaha umum. Raperda tentang Petrogas Bulungan (Perseroda). Kemudian, raperda tentang modal pemerintah daerah pada PT. Petrogas Bulungan. Serta, perubahan atas Perda nomor 7/2006 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda tentang retribusi perizinan tertentu dan raperda tentang izin usaha sarang burung walet dapat segera disahkan menjadi perda.

“Mudah-mudahan pasca adanya jawaban itu sehingga dapat segera dilakukan pembahasan lanjutan kembali,” ucapnya.

Mengenai revisi untuk perda GSB ini. Pihaknya meyakini nantinya akan dapat berjalan dengan cukup baik. Hal ini mengacu pada agenda sebelumnya bahwa telah tuntasnya rancangan peraturan daerah (raperda), tentang revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Bulungan yang menjadi perda.

“Jadi memang semua ada proses atau tahapannya. Intinya, kami akan terus melakukan pembahasan guna percepatan dalam penyelesaiannya,” tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya mengenai perda GSB perlu dilakukan revisi karena dianggap tak cukup relevan lagi di lapangan guna menyesuaikan kondisi yang ada saat ini. Dalam revisi itu pun wacananya akan ada suatu perbedaan antara kota lama dan kota baru. Kota lama sendiri dari Kampung Arab sampai ke daerah Tugu Lamlai Suri, Tanjung Selor. Lalu ke atasnya menuju Jelarai sudah termasuk kota baru yang akan ditata sesuai dengan aturan GSB.

Di sisi lain, dari hasil revisi perda GSB nantinya diharapkan akan ada payung hukum yang akan ada pasal pengecualian untuk daerah kota lama. Mengingat, sampai saat ini yang menjadi persoalan masyarakat adalah hal tersebut. Utamanya, dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). (omg/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X