PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Target penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) sampai saat ini belum tuntas. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bulungan mengaku belum ada target secara khusus perihal penyelesaiannya. Hal ini mengingat masih adanya beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) yang juga masuk dalam pembahasannya.
Ketua Bapemperda DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto mengungkapkan, sekalipun tak ada target khusus penyelesaiannya. Namun, pihaknya ke depan memastikan untuk terus menyelesaikan satu–persatu perda yang bakal direvisi tersebut. Dengan harapan nantinya hasil dari revisi itu memberikan dampak besar bagi masyarakat dan pemerintahan ini.
“Ya, saat ini kami belum bisa memastikan. Apakah di tahun ini dapat tuntas atau tidak. Yang jelas kami akan terus berupaya secara maksimal menyelesaikan segala revisi perda ataupun raperda yang baru ini,” ungkapnya kepada Radar Kaltara.
Lanjutnya, khusus mengenai raperda yang masuk dalam usulan baru dari pemda, dijelaskannya bahwa hari ini akan digelar rapat paripurna. Dengan agenda paripurna yaitu jawaban dari pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD.
“Ada sebanyak 8 raperda yang saat itu diusulkan. Nanti akan kami bahas kembali sebagai tindaklanjutnya. Termasuk pada revisi perda yang ada sebelumnya,” jelasnya melalui sambungan telepon pribadinya.
Untuk 8 raperda yang diusulkan itu adalah raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Berdikari menjadi PT. Berdikari Bulungan (Perseroda), Raperda tentang retribusi jasa usaha umum. Raperda tentang Petrogas Bulungan (Perseroda). Kemudian, raperda tentang modal pemerintah daerah pada PT. Petrogas Bulungan. Serta, perubahan atas Perda nomor 7/2006 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda tentang retribusi perizinan tertentu dan raperda tentang izin usaha sarang burung walet dapat segera disahkan menjadi perda.