ASTAGA..!! Paman Tega Cabuli Keponakan

- Senin, 18 Januari 2021 | 11:24 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TANJUNG SELOR – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Personel Polsek Sekatak. Kasus anak menjadi korban pencabulan menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di Bulungan.

Mirisnya lagi, pelaku merupakan paman dari korban sendiri. Pelaku yang telah diberikan pertolongan malah melakukan perbuatan bejat kepada keponakannya sendiri. Pelaku tinggal di rumah korban bermula ketika ayah korban yang tak lain merupakan kakak pelaku menampung korban setelah lengannya patah.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud menyampaikan kasus pencabulan ini terjadi di Desa Desa Paru Abang Kecamatan Sekatak. Pelaku KA (46) warga Jalan UPT Trans RT 6, Desa Skatak Buji, Kecamatan Sekatak.

“Pelaku ditampung di rumahnya karena patah tulang tangan. Setelah sembuh terjadi kejadian (pencabulan),” ucap Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud, kemarin.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya Minggu (21/12) lalu sekira pukul 07.00 WITA. Itu terungkap ketika korban sebut saja Bunga (15) melaporkan tindakan KA ke ibunya. Tak terima perbuatan KA ke buah hatinya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Sekatak.

Dari laporan tersebut personel Polsek Sekatak langsung bergerak. Namun, pelaku telah melarikan diri hingga akhirnya diamankan pada Kamis (14/1) lalu di sebuah rumah kosong yang berada di Sekatak. Selama pelarian KA beberapa kali berpindah tempat.

Pertama, ia melarikan diri ke Pimping, selama dua hari di Pimping, pelaku kembali berpindah tempat ke Tanjung Selor dan dua hari berada di Tajung Selor pelaku menuju Berau selama tiga pekan sebelum kembali ke Sekatak tepatnya di Jalan Trans Kaltara, Desa Sekatak Buji RT 4 yang berakhir pelaku ditangkap Kamis (14/1) sekira pukul 00.30 WITA.

“Personel terus melakukan pengejaran hingga ke Berau. Koordinasi dengan Polsek Talisayan juga dilakukan, namun pelaku kembali kabur. Pada Rabu (13/1) keberadaan pelaku diketahui. Dan ditemukan bersembunyi di rumah kosong saat diamankan,” jelasnya.

Dari pelaku, sejumlah barang bukti diamankan yakni baju warna hitam, kaus dalam warna putih, celana pendek warna biru dan celana dalam warna ungu. “Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17/2016 tentang tap Perpu nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X