Pemkab Mulai Susun RPJMD 2021-2024

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 09:45 WIB
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN: Penyusunan RPJMD akan  berpedoman pada RTRW dan RPJMN. Enam bulan RPJMD harus dalam bentuk Perda./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN: Penyusunan RPJMD akan berpedoman pada RTRW dan RPJMN. Enam bulan RPJMD harus dalam bentuk Perda./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Memasuki periode akhir masa kepemimpinan almarhum Bupati Bulungan, H. Sudjati dan Wakil Bupati (Wabup), Ingkong Ala. Pemkab Bulungan mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bulungan periode 2021-2024.

Plt Kepala Bappeda-Litbang Bulungan, Iwan Sugianta menyampaikan, dokumen awal RPJMD dimulai dari dasar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). “Saat ini kita sudah memiliki RPJPD sampai tahun 2025 dan sudah ditetapkan dalam Perda,” kata Iwan kepada Radar Kaltara, Jumat (15/1).

Sebagaimana diketahui, tahun ini Pilkada sudah dilakukan dan mulai Februari penyusunan RPJMD sudah harus dilakukan. “Tahun ini menjadi tahun keempat dalam penyusunan RPJMD,” bebernya.

Dalam RPJPD, kata Iwan, pemerintah telah menetapkan prioritas atau arah pembangunan berupa kemandirian dan daya saing daerah yang tinggi dengan memantapkan sistem pembangunan tingkat perkembangan wilayah berada di atas rata-rata daerah lain dan secara umum mampu bersaing hingga lingkup nasional.

“Berdasarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” jelasnya.

Ke depan, sesuai regulasi Pemkab Bulungan akan memberikan pagu yang bersifat indikatif pada RPJMD. Sekarang ini penyusunan RPJMD memasuki rancangan awal. Jadi, setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih selambatnya enam bulan sudah harus ditetapkan dalam Perda. “Jadi, sejak Bupati dan Wakil Bupati dilantik kita sudah harus menyusun rancangan awal RPJMD ini,” bebernya.

Dalam penyusunan ini harus bersamaan dengan rancangan Rencana Strategis (Renstra) OPD. Sehingga, Januari atau Februari penyusunan Renstra sudah harus dilakukan. “Untuk pelatihan penyusunan Renstra sudah dilakukan melalui online beberapa waktu yang lalu dan diikuti oleh pejabat Kasubag Perencanaan dan Keuangan,” bebernya.

Selanjutnya, setelah Renstra tersusun hal ini akan menjadi bagian dari rancangan awal RPJMD yang nantinya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan. “Dalam perencanaan pembangunan daerah kita akan tetap melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan),” ungkapnya. (*/jai/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Upah Tak Sesuai, PMI Kabur dari Majikan di Malaysia

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:30 WIB

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X