Seleksi PPPK, ‘Terganjal’ Anggaran

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 09:30 WIB
INT
INT

TARAKAN – Terungkap alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan ‘ragu’ membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui program satu juta guru. Persoalannya pada anggaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan, Tajuddin Tuwo menjelaskan pemahaman Pemkot terdapat perbedaan antara instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyangkut gaji PPPK.

“Karena Pak Wali (dr. Khairul, M.Kes) harus membuat surat pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk memberikan gaji dan tunjangan. Sehingga hal ini menjadi hambatan,  tetapi seandainya informasi dari pusat bahwa PPPK itu gajinya dibayar oleh  pemerintah pusat pastinya tidak ada masalah. Yang pastinya Wali Kota siap membuat surat tersebut,” ujar Tajuddin, kemarin (15/1).

Sedangkan data honorer yang sudah terdaftar di data daftar pokok pendidikan (dapodik) yang ada di Tarakan sekira 1.282 orang. Tajuddin juga menyampaikan adanya persyaratan PPPK yakni pendidikan minimal strata satu (S-1).

Dari angka tersebut, jika persyaratan pendidikan dimasukkan, maka terseleksi 973 orang yang layak. Begitu juga syarat minimal masa kerja terhitung dua tahun. “Kalau masalah klasifikasi pendidikannya semuanya sarjana, tidak ada yang lain dari itu, sehingga yang layak ikut setelah dilakukan seleksi lagi yaitu hanya sekitar 903 orang. Untuk negeri sekitar 424, swasta 479. Dan data tersebut yang layak ikut seleksi PPPK nantinya,” ungkapnya.

Sedangkan jumlah formasi yang diusulkan Disdikbud sebanyak 650. Sebelumnya dari pusat meminta usulan dari formasi tanpa menambah jenis mata pelajaran. “Misalnya SD 001 dibutuhkan 3 orang ternyata dari kelas  yang ada itu 5, dan dibutuhkan 3 orang, dan ternyata dari 5 orang tersebut sudah meninggal 2 orang, sehingga kebutuhan naik jadi 5. Karena data pada Juli, sementara saat ini sudah ada yang meninggal dan juga pensiun, maka bertambah lagi, dan berlaku untuk TK, SD, SMP. Sedangkan untuk guru agama semuanya dikeluarkan lagi dan akhirnya kami mendapatkan data sekitar 903 orang,” terangnya.

Sedangkan untuk yang bisa mengikuti seleksi dan tidak terdaftar di dapodik syaratnya minimal memiliki keterangan profesi. Sedangkan untuk pegawai honorer Tarakan yang sudah memiliki sertifikasi hanya 5 orang, tetapi sudah terdaftar di dapodik. “Perbedaan dengan yang memiliki sertifikasi profesi terletak pada gajinya. Kalau dari kementerian jika memiliki profesi yang lulus akan mendapatkan gaji profesi dari pusat, tetapi kalau hanya honorer biasa maka hanya mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan,” terangnya.

“Kalau dari Kemendikbud gaji PPPK akan diberikan menggunakan APBN sedangkan dari Kemenpan-RB menggunakan APBD, sehingga hal ini belum bisa dilakukan pembuatan surat secara tertulis oleh Wali Kota,” jelasnya.

 

NUNUKAN 525 FORMASI

Sebagai pembanding, setidaknya di Nunukan ada 525 kuota untuk PPPK formasi guru di tahun 2021 ini. Maret mendatang, rencananya pembukaan pendaftaran pun mulai dilakukan. Kuota ini pun, diperuntukkan guru tingkat SD dan SMP.

Itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong kepada Radar Tarakan. Dirinya menyebutkan, Pemkab Nunukan mengajukan formasi berdasarkan analisa  jabatan (anjab) berapa kekurangan atau kebutuhan guru di Nunukan.

“Berdasarkan hitungan anjab yang dihitung melalui PGRI Nunukan bersama dengan Disdikbud Nunukan, didapatkan data 525 kuota tersebutlah. Data itu, bahkan sudah berdasarkan data lengkap dengan sekolah-sekolahnya,” ujar Kaharuddin, Kamis (14/1).

Dikatakan Kaharuddin, jumlah honor guru di Nunukan saat ini memang melebihi angka seribu. Namun, sebagian besar tidak memenuhi syarat pendidikan. Misalnya, yang memenuhi syarat bisa menjadi seorang guru seharusnya pendidikan terakhirnya S-1. Tentunya di bawah pendidikan S-1, tidak akan memenuhi syarat menjadi guru. “Nah, yang ada di kita, malahan ada guru yang pendidikannya SMA, ada guru D-2 da D-3. Kami juga tetap fleksibel mengikuti syarat dari pusat yang memberlakukan pendidikan terakhir haruslah S-1,” tambah Kaharuddin.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X