Banyak Pengungsi Kehilangan KTP dan KK

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 09:27 WIB
MENGUNGSI: Sejumlah korban kebakaran yang mengungsi di Pasar Pujasera mengaku banyak kehilangan dokumen pribadi seperti KTP dan KK./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
MENGUNGSI: Sejumlah korban kebakaran yang mengungsi di Pasar Pujasera mengaku banyak kehilangan dokumen pribadi seperti KTP dan KK./RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN – Setelah diungsikan di Pasar Pujasera, Liem Hie Djung Nunukan, sejumlah korban yang benar-benar terdampak dan tak punya tempat tinggal lagi mengaku banyak kehilangan dokumen pribadi seperti KTP dan KK dan sejenisnya.

Laporan aduan kehilangan dokumen itu, banyak dilaporkan ke Pos Pelayanan Terpadu TNI-Polri tanggap darurat bencana kebakaran Jalan Pasar Sentral Inhutani RT 10, Nunukan Utara. Tanggap darurat, memang telah ditetapkan sejak tanggal 10 Januari atau sejak Minggu, pasca kebakaran terjadi.  “Ya, tanggap darurat sudah ditetaplah Minggu malam (10/1) setelah kejadian terjadi. Jadi akan selesai pada Minggu tanggal 17 mendatang,” ujar Kasubdit Kedaruratan BPBD Nunukan, Hasan kepada Radar Tarakan, Jumat (15/1).

Dari data pasti yang sudah terkumpul, jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak sebanyak 73 KK dengan jumlah 234 jiwa. Untuk jumlah bangunan yang terdampak, ada sebanyak 62 bangunan. Sementara data korban yang mengungsi di pasar pujasera, sebanyak 39 KK dengan jumlah 126 jiwa.

126 jiwa pengungsi tersebutlah yang banyak kehilangan KTP dan KK juga dokumen pdibadi sejenisnya. Dokumen pribadi mereka, memang banyak ludes terbakar saat api mengamuk di kediaman mereka. Bahkan untuk jenis harta benda, tak ada yang dilaporkan kehilangan. Itu diungkapkan Petugas jaga Pos Pelayanan Terpadu TNI-Polri, Briptu Putra. “Ya, kebanyakan korban laporan kehilangan KTP dan KK, belum ada ini laporan yang kehilangan harta benda berharga apapun,” ungkap Putra saat diwawancarai, Jumat (15/1).

Atas laporan yang ada, polisi tentu akan menerbitkan surat pengantar untuk kepengurusan KTP  dan KK yang hilang. Sayang untuk keperluan kehilangan dokumen pribadi lainnya seperti BPJS, ijazah juga ATM, diharusnya menghubungi instansi dan lembaga yang menangani guna keperluan surat pengantar.

Pemohon nantinya tentu akan mendapaktan nomor dokumennya. Setelah itu, pemohon pun bisa kembali melapor ke polisi untuk dibuatkan surat keterangan kehilangannya. Nantinya surat itulah yang dibawa ke masing-masing instansi dan lembaga yang menangunginya. “Kita harus pahami mereka kehilangan karena musibah kebakaran. Kita akan usahakan membantu semaksimal mungkin untuk mempermudah urusan mereka,” beber Putra. (raw/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X