Terlibat Sabu 2,9 Kg, Oknum Polisi Dituntut 18 Tahun Penjara

- Jumat, 15 Januari 2021 | 09:52 WIB
Andi Aulia Rahman, Kasi Pidum Kejari Tarakan./RADAR KALTARA
Andi Aulia Rahman, Kasi Pidum Kejari Tarakan./RADAR KALTARA

TARAKAN - Oknum polisi Muhammad Alexander yang terlibat perkara narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 2,9 kg, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu berlangsung pada Rabu (13/1) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Andi Aulia Rahman, Kasi Pidum Kejari Tarakan sekaligus JPU dalam perkara itu mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan bagi pihaknya dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa. Di antaranya, terdakwa didapati sebagai anggota Polri, yang harusnya ikut memberantas narkotika. Namun pada kenyataan Alexander terlibat perkara narkotika.

“Kemudian untuk hal-hal yang meringankan lantaran terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya (14/1). Dalam memberikan tuntutan, JPU berdasarkan semua fakta persidangan yang terungkap. Bahkan terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan alternatif. Yaitu dakwaan kesatu pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana narkotika secara mufakat dan jahat,” bebernya.

Ditambahkan Andi, dalam perkara itu pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti yang terkait dalam perkara itu. Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu HP dan sebuah motor. Dalam tuntutannya jaksa meminta agar HP dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian motor yang digunakan untuk sarana kejahatan harus dirampas untuk negara.

“Dalam fakta persidangan saat pemeriksaan terdakwa, memang benar bahwa terdakwa ada berkomunikasi dengan salah seorang yang ia tidak tahu namanya,” imbuh Andi.

Terdakwa sendiri sempat mengakui bahwa ia akan dijanjikan uang senilai Rp 20 juta. Namun sampai ia tertangkap aparat hukum, terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengakui baru pertama kali terlibat dalam perkara narkotika. “Jadi dia perannya sebagai kurir,” sebut Kasi Pidum.

Dalam perkara itu terdapat satu terdakwa lagi yaitu Hardiansyah. Terhadap terdakwa Hardiansyah, JPU juga menuntutnya dengan hukuman penjara 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Didapati Hardiansyah sebagai pengedar sabu, setelah mendapatkannya dari terdakwa Alexander.

Kemudian dari keterangan Hardiansyah, bahwa ia mendapatkan perintah dari warga binaan Lembaga Permasyarakat Kelas IIA Tarakan yaitu Hendro. Namun Hardiansyah juga membeberkan bahwa sabu itu tidak hanya berakhir di tangannya, lantaran ada lagi yang akan mengambilnya. “Minggu agenda sidangnya pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) kedua tersangka,” bebernya. (zar/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X