Nunukan Usul 525 P3K Formasi Guru

- Jumat, 15 Januari 2021 | 09:40 WIB
Kaharuddin Tokong./BANK DATA/RADAR TARAKAN
Kaharuddin Tokong./BANK DATA/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Setidaknya ada 525 kuota untuk pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) formasi guru di tahun 2021 ini. Maret mendatang, rencananya pembukaan pendaftaran pun mulai dilakukan. Kuota ini pun, diperuntukkan guru tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong kepada Radar Tarakan. Dirinya menyebutkan, Pemkab Nunukan mengajukan formasi berdasarkan analisa  jabatan (anjab) berapa kekurangan atau kebutuhan guru di Nunukan.

“Berdasarkan hitungan anjab yang dihitung melalui PGRI Nunukan bersama dengan Disdikbud Nunukan, didapatkan data 525 kuota tersebutlah. Data itu, bahkan sudah berdasarkan data lengkap dengan sekolah-sekolahnya,” ujar Kaharuddin.

Dikatakan Kaharuddin, jumlah honor guru di Nunukan saat ini memang melebihi angka seribu. Namun, sebagian besar tidak memenuhi syarat pendidikan. Misalnya, yang memenuhi syarat bisa menjadi seorang guru seharusnya pendidikan terakhirnya S-1. Tentunya di bawah pendidikan S-1, tidak akan memenuhi syarat menjadi guru.

“Nah, yang ada di kita, malahan ada guru yang pendidikannya SMA, ada guru D-2 da D-3. Kami juga tetap fleksibel mengikuti syarat dari pusat yang memberlakukan pendidikan terakhir haruslah S-1,” tambah Kaharuddin.

Perlakuan kepada guru P3K pun, disebutkan Kaharuddin aan sama dengan ASN. Gaji pertama mereka, akan sama dengan gaji ASN di lingkungan pemerintahan. Selain gaji, juga akan ada tambahan tunjangan fungsional, karena akan menjadi pejabat fungsional dan juga tunjangan keluarga beserta TTP Pemkab Nunukan. “Gaji dan tunjangan fungsional itu memang dari pemerintah pusat, TTP-nya yang ditanggung Pemkab,” tutur Kaharuddin.

Nantinya guru K3K ini, di periode pertama, mereka langsung akan dikontrak selama 5 tahun yang setiap tahunnya akan dievaluasi dari Pemkab Nunukan. Setelah usai masa kontraknya, mereka kembali bisa dikontrak, namun dengan mengikuti seleksi selayaknya seperti penerimaan PNS, dengan persyaratan untuk ikut guru honorer yang sudah terdaftar di dapodik dan masuk dalam kategori guru sertifikasi, atau guru honorer K2.

“Bupati sudah instruksikan ke kami, untuk memohon kepada pemerintah pusat, supaya dibatasi. Artinya yang bisa ikut, hanya memprioritaskan orang di Nunukan saja. Surat ini sementara kami proses, jika sudah ditandatangan bupati, akan langsung kami kirim,” kata

“Apalagi informasi yang kami dapatkan, wacana lokalisir seperti itu, memang akan ada. Jadi tidak dibuka secara umum, hanya terbatas kepada honorer yang ada di daerahnya masing-masing. Jika itu benar diwujudkan, artinya mereka pun bersaing sendiri di daerahnya, tidak perlu bersaing dari luar,” tambah Kaharuddin. (raw/lim)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X