Zona Merah, WFO Hanya 25 Persen

- Kamis, 14 Januari 2021 | 11:37 WIB
LAWAN COVID-19: Mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran, jumlah ASN yang bekerja di kantor dibatasi hanya 25 persen tiap OPD./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
LAWAN COVID-19: Mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran, jumlah ASN yang bekerja di kantor dibatasi hanya 25 persen tiap OPD./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran, Pemkab Bulungan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 443.1/098/Org-II tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan.

Dalam SE tersebut, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah ASN pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Drs. Syafril menyampaikan, per 3 Januari wilayah Kabupaten Bulungan masuk  dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Atas dasar itu dilakukan perubahan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan mengatur jumlah ASN.

“Kepala OPD saya harapkan dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif serta mengatur jumlah ASN yang melaksanakan work from office maksimal 25 persen,” kata Syafril kepada Radar Kaltara.

Dalam menerapkan WFO, kepala OPD juga harus memastikan 75 persen pegawai yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Pegawai yang bekerja dari rumah harus tetap menjalankan tugas. Jadi, saya minta kepala OPD mengawasi pegawainya,” ujarnya.

Khusus untuk OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepala OPD diharapkan dapat mengatur jam kerja secara disiplin agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. “Saya berharap seluruh pegawai dapat menaati aturan yang ada. Khususnya protokol kesehatan (prokes),” bebernya.

ASN, sambung Syafril, harus menjadi teladan bagi masyarakat. Khususnya dalam menerapkan prokes. Apabila selama penerapan WFO dan WFH ini ada ASN yang mengabaikan, maka sesuai regulasi akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. “Aturan sudah jelas diatur di dalam PP 53 dan PP 49. Jadi, saya berharap agar tidak ada pegawai yang mengabaikan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bulungan, Ingkong Ala menambahkan, SE ini akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19. “Kalau sekarang ini memang sangat berisiko,” bebernya.

Apalagi pemerintah pusat sudah menetapkan Bumi Tenguyun sebagai wilayah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19. “Jadi, saya minta agar semua pihak dapat lebih waspada dan tetap disiplin protokol kesehatan,” bebernya.

 

80 Spesimen Swab Belum Keluar Hasil

Angka kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Bulungan kembali bertambah, Rabu (13/1), satu pasien terkonfirmasi positif berinisial H (58) meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Bulungan, dr. Heriyadi Suranta  mengatakan, sebelum meninggal akibat Covid-19, pasien sempat menjalani perawatan di RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo selama 19 hari sejak dinyatakan terkonfirmasi positif. “Pasien meninggal tadi pagi (kemarin, Red),” kata Heriyadi kepada Radar Kaltara, Rabu (13/1).

Pasien, sambung Heriyadi, meninggal dengan komorbid (penyakit penyerta) jantung. “Rata-rata pasien meninggal dengan komorbid,” bebernya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X