PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran, Pemkab Bulungan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 443.1/098/Org-II tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan.
Dalam SE tersebut, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah ASN pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Drs. Syafril menyampaikan, per 3 Januari wilayah Kabupaten Bulungan masuk dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Atas dasar itu dilakukan perubahan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan mengatur jumlah ASN.
“Kepala OPD saya harapkan dapat mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif serta mengatur jumlah ASN yang melaksanakan work from office maksimal 25 persen,” kata Syafril kepada Radar Kaltara.
Dalam menerapkan WFO, kepala OPD juga harus memastikan 75 persen pegawai yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Pegawai yang bekerja dari rumah harus tetap menjalankan tugas. Jadi, saya minta kepala OPD mengawasi pegawainya,” ujarnya.
Khusus untuk OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepala OPD diharapkan dapat mengatur jam kerja secara disiplin agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. “Saya berharap seluruh pegawai dapat menaati aturan yang ada. Khususnya protokol kesehatan (prokes),” bebernya.