Perlindungan Sosial untuk Nelayan Dinilai Minim

- Kamis, 14 Januari 2021 | 11:35 WIB

TARAKAN – Momen peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan yang jatuh 13 Januari, diharapkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah memenuhi hak-hak nelayan yang selama ini terabaikan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara, Rustan. Dirinya menjelaskan nelayan-nelayan Kaltara termasuk di dalamnya, petambak hingga saat ini masih minim perhatiannya dari pemerintah dalam hal pemenuhan hak-haknya ketika melakukan kegiatan perikanan di Kaltara.

“Contohnya saja pemenuhan hak-hak yang sampai saat ini masih minim adalah hak perlindungan sosial bagi nelayan ketika melakukan kegiatan perikanan yakni asuransi nelayan, hingga saat ini dari berapa ribu nelayan di Kaltara hanya berapa saja yang saat ini mendapatkan asuransi, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah,” ungkapnya, Rabu (13/1).

Dirinya menilai perlindungan sosial bagi nelayan sangat penting bagi nelayan ketika melakukan kegiatan di laut. Mengingat ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di laut yang sampai merenggut nyawa nelayan, perlindungan sosial ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.

“Berdasarkan catatan kita, setidaknya setiap tahun ada lima nelayan termasuk di dalamnya petambak yang meninggal dunia ketika sedang melakukan kegiatan perikanan, di mana mereka yang meninggal ini tidak mendapatkan perlindungan sosial berupa asuransi, tentu hal ini sangat miris karena mereka ini merupakan kepala keluarga,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam juga menjelaskan terkait perlindungan sosial bagi orang-orang yang bergerak di bidang perikanan.

“Sebenarnya kita sudah mempertanyakan hal ini kepada pemerintah di Kaltara, namun kembali lagi persoalan anggaran yang kondisinya saat ini defisit menjadi penyebab untuk merealisasikan perlindungan sosial bagi nelayan tidak bisa diakomodir seluruhnya,” ungkapnya.

Meski begitu, dirinya berharap ke depan ada perhatian khusus dari pemerintah di tingkat pusat, daerah dan instansi terkait mengenai persoalan tersebut. Dirinya nilai hal tersebut sangat krusial bagi nelayan dan keluarganya.

“Selain persoalan perlindungan sosial, kita juga harapkan pemerintah memperhatikan hak-hak nelayan yang lainnya seperti sarana prasarana nelayan, pelabuhan nelayan, keamanan kegiatan perikanan, hingga ruang menangkap ikan yang selama ini mulai terganggu dengan aktivitas kegiatan kapal besar seperti kapal pengangkut batu bara,” pungkasnya. (jnr/eza)kan pemerintah memperhatikan hak-hak nelayan yang lainnya sepertio ==perhatikan euargannya.erah dan instansi terkait mengenai

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X