Mampu Selesaikan Perkara dengan Tiga Kali Sidang

- Kamis, 14 Januari 2021 | 11:34 WIB
Ketua PN Tanjung Selor, Benny Sudarsono./RADAR KALTARA
Ketua PN Tanjung Selor, Benny Sudarsono./RADAR KALTARA

Kolaborasi yang dilakukan mampu menuntaskan ribuan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada 2020. Tidak ada sidang yang tertunda dan semua berjalan sesuai dengan jadwal yang disusun.

ASRULLAH

DIBUTUHKAN kerja sama bukan one man, one show’ begitu kalimat yang diucapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Benny Sudarsono setelah membawa PN Tanjung Selor berada di peringkat 1 dari 382 PN se-Indonesia.

Pasca dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Sutoyo pada Oktober 2019 lalu ia langsung tancap gas. Buktinya, saat itu PN Tanjung Selor berada di urutan 77 sebelum dinakhodainya dan di penghujung 2019 PN Tanjung Selor naik menjadi peringkat 33 se-Indonesia. Dan di akhir 2020 berada di peringkat 1 dari 382 PN se-Indonesia.

“Berada di peringkat 33 saat itu saya tiap hari turun langsung melakukan pengecekan. Tidak melalui orang-orang, jika ada kurang langsung dilaksanakan. Dan 2020 PN Tanjung Selor rangking pertama se-Indonesia. Itu yang saya lakukan selain memompa semangat rekan-rekan, menciptakan sistem tanpa harus dilihat. Kalau bahasanya saya ditinggal pun ‘auto pilot’. PN Tanjung Selor auto pilot,” katanya.

Pria kelahiran Jakarta, 14 Desember 1978 ini tak menampik apa yang telah ia raih selama memimpin PN Tanjung Selor berkat dukungan pihak eksternal seperti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dan Polres Bulungan. Baginya, Kejaksaan dan Kepolisian sangat mendukung kinerjanya selama ini. Setiap perkara yang masuk dapat diselesaikan tepat waktu.

Berkat koordinasi yang dilakukan dengan Kapolres Bulungan dan Kejari Bulungan, proses sidang tidak terjadi penundaan. Kemudian, proses pelimpahan berkas dapat dilakukan tanggal 12 setiap bulannya. Alhasil, perkara yang ditangani mampu diselesaikan hanya 3-4 proses persidangan.

Buktinya, perkara yang masuk ke PN Tanjung Selor selama 2020 sebanyak 1.379 perkara. Di mana, 1.366 perkara telah minutasi atau perkara yang sudah diputus baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap. 

Dirincikan, untuk kasus pidana biasa selama 2020 tercatat sebanyak 242 perkara. Perkara pidana pelanggaran lalu lintas sebanyak 960 perkara. Kemudian, kemudian perkara pidana anak sebanyak 6 kasus dan pra peradilan ada 2 kasus.

Sedangkan, untuk perkara perdata yang ditangani seperti gugatan sebanyak 69 perkara, perdata permohonan sebanyak 74 kasus dan perdata gugatan sederhana sebanyak 14 perkara. Dari total 169 perkara perdata ada 12 perkara yang belum minutasi.

Kasus perdata total ada 69 perkara dan belum putus ada 12 perkara. Beberapa perkara yang selesai tahun ini merupakan sisa perkara dari tahun sebelumnya. Untuk itu, tidak semua kasus yang divonis tahun ini merupakan kasus tahun ini.

“Tetapi kita tidak bisa tanpa diimbangi pihak eksternal. Kejaksaan dan Kepolisian sangat mendukung terhadap kinerja kami. Saya koordinasi, di akhir bulan tidak ada tunggakan. Masuk sekian putus sekian. Kami bilang 2 hari jadi, 2 hari juga jadi. Hampir tidak ada lagi sidang molor-molor. Hampir semua paling banyak 3 kali sidang selesai. Kecuali perkara lain membutuhkan pengacara dan lainnya. Itu bisa 1 hingga 3 bulan.  Dan rata-rata 85 persen 3-4 kali sidang kami selesaikan,” bebernya.

Sebelum meningalkan tugas sebagai Ketua PN Tanjung Selor, ada beberapa program yang tidak sempat ia tuntaskan karena mendapatkan tugas baru. Program yang sedang ia jalankan yakni ruang sidang teknologi. Setiap sidang dilaksanakan tidak ada lagi berkas yang dibawa. Semuanya akan terpampang melalui tab yang disiapkan. Karena tidak bisa direalisasikan ia berharap dapat dilanjutkan Ketua PN yang akan menggantikannya.

“Mudah-mudahan dapat dilanjutkan penerus saya. Saya sudah buat programnya. Tinggal barangnya yang belum selesai. Karena keterbatasan waktu dengan kenaikan kelas PN Tanjung Selor, kepangkatan saya terlalu muda. Sehingga, saya dimutasi ke Banjar Baru. Jika di sini kelas 500 perkara, tempat baru naik kelas di 1.000 perkara. Saya diminta membenahi. Mohon doa restunya,” pintanya mengakhiri. (***/eza)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X