Tiga Tersangka, Sabu 2 Kg Dimusnahkan

- Kamis, 14 Januari 2021 | 11:21 WIB
DIMUSNAHKAN: Barang bukti sabu 2 kg yang dilarutkan ke dalam air./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Barang bukti sabu 2 kg yang dilarutkan ke dalam air./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kg, kemarin (13/1).  Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan pengungkapan yang dilakukan BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan pada Desember 2020 lalu.

Dalam perkara itu, tiga orang ditetapkan tersangka yaitu FR, FY dan HN. Ketiganya pun turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan sabu tersebut.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan, pemusnahan sabu yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu prosedur, guna mengantisipasi adanya prasangka barang bukti digelapkan atau disalahgunakan aparat hukum. “Kami tidak ingin adanya prasangka dari masyarakat kalau barang buktinya disalahkan gunakan, makanya kami sampaikan ke publik, bahwa barang bukti sabu kami musnahkan,” ujarnya.

Dibeberkan Hendry, pengungkapan yang dilakukan pihaknya bersama Bea Cukai Tarakan dilakukan saat melakukan patroli di wilayah perairan Kaltara. Kemudian melakukan pengembangan dan mendapati dua tersangka yaitu FR dan FY. Keduanya didapati tinggal di Jalan Wijaya Kusuma Gang Bapindo RT 66, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Selanjutkan, dijelaskan oleh Kabid Pemberatasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, awalnya dalam pengungkapan perkara itu pihaknya hanya mengamankan dua orang tersangka. Yaitu FR dan FY. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka menyebutkan bahwa mereka mendapatkan perintah mengambil sabu itu dari HN.

Diketahui HN merupakan warga binaan yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan. “Dia (HN) yang mengendalikan kedua tersangka sebelumnya,” ungkapnya.

Dari keterangan FR dan FY, akhirnya HN pun dijemput di Lapas untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan dan HN terbukti terlibat dalam perkara itu, HN pun ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka pun ditetapkan. Untuk bukti baru pada tersangka HN, pihaknya akan menggelarnya bersama Kejari Tarakan. “Tapi berdasarkan keterangan kedua tersangka yaitu FR dan FY, sudah cukup kuat untuk menjadikan HN sebagai tersangka,” tuturnya.

Antara tersangka FY dan HN sama-sama diketahui warga negara Filipina. Keduanya pun satu kampung di Filipina, sehingga saling kenal dan melakukan transaksi narkotika. Keduanya saling kenal dari tahun 2020. Pengakuan para tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman sabu. HN sendiri saat ini masih menjalani masa hukuman penjara 15 tahun, setelah beberapa waktu lalu tertangkap perkara narkotika juga.  “Si FY ke Tarakan tahun 2020. Mereka tidak ada identitas,” tutupnya. (zar/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X