23 Narapidana Diusulkan Dapat Asimilasi

- Rabu, 13 Januari 2021 | 11:59 WIB
int
int

TARAKAN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memutuskan memperpanjang program asimilasi dan integrasi bagi narapidana (napi) dan anak di masa pandemi Covid-19. Program ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Perpanjangan masa program asimilasi dan integrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Humas Lapas Kelas II A Tarakan, Fauzan mengatakan, pemberian asimilasi kepada narapidana kali ini berbeda dan syarat narapidana yang mendapatkan asimilasi pun lebih selektif dari program asimilasi sebelumnya.

“Jadi narapidana dengan kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perlindungan anak dan residivis atau narapidana yang melakukan tindak pidana secara berulang-ulang tidak akan diberikan program asimilasi Covid-19,” katanya.

 

Dilanjutkannya, dari selektifnya syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan program asimilasi, hanya 23 narapidanna dari Lapas Kelas IIA Tarakan yang diajukan mendapatkan program asimilasi. Ke-23 narapidana tersebut berasal dari Tarakan sebanyak 14 narapidana, Malinau 8 narapidana dan Bulungan 1 narapidana.

 

Untuk proses lebih lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu proses laporan penelitian kemasyarakatan (Litmsas) oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Terhadap Permen yang baru untuk program asimilasi, dilakukan lebih selektif lantaran pada program asimilasi yang lalu ada saja narapidana yang bebas setelah mendapatkan program asimilasi, namun kembali berulah lagi.  

“Di Tarakan juga ada yang dapati asimilasi kemudian masuk lagi. Atas hal tersebut dilakukan perbaikan dan pengetatan sistem dan syarat penerima asimilasi,” tutupnya. (zar/har)

 

 

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X