PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Namun, hingga saat ini Kejaksaan Negari (Kejari) Bulungan belum melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap pelaku predator seksual anak.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Christian Gultom menyampaikan, di wilayah Jawa Timur memang sudah ada Kejari yang mengeksekusi hukuman kebiri kimia. Untuk di wilayah Bulungan sampai saat ini belum ada.
“Jadi, sampai saat ini di sini (Bulungan, Red) belum ada pelaku yang dieksekusi hukuman kebiri kimia,” kata Gultom kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/1).
Sejauh ini, pelaku predator seksual anak hanya divonis hukuman penjara. Belum ada yang hukuman kebiri kimia. “Biasanya, kebiri ini baru akan diberikan ketika pelaku sudah berulang kali melakukan seksual terhadap korban,” sebutnya.
Dengan adanya regulasi ini maka akan menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeksekusi pelaku dengan hukuman kebiri kimia. “Regulasi sudah ada. Tetapi, untuk pelaksanaannya belum,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhamad Sulaiman Mae menambahkan, untuk mengeksekusi hukuman kebiri kimia tentunya harus tetap petunjuk teknis (juknis). “Semua itu akan diatur dalam petunjuk teknis. Tetapi sampai saat ini kami belum ada menerima,” ungkapnya.