PROKAL.CO,
TARAKAN – Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) mengembalikan biaya selisih pemeriksaan rapid test yang pernah dikenakan tarif Rp 1 juta, dimulai sejak Senin (11/1).
Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2020 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mempertanyakan payung hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengenai penetapan tarif pemeriksaan rapid diagnostik test (RDT) alias rapid test sebesar Rp 1 juta. Hal itu dinilai maladministrasi.
Saat Radar Tarakan kembali konfirmasi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin mengatakan, sebenarnya filosofi penetapan tarif rapid test sebesar Rp 1 juta dengan maksud agar masyarakat mempertimbangkan untuk keluar-masuk Tarakan di awal pandemi Covid-19 lalu. “Sebenarnya filosofinya bagus, niat Wali Kota Tarakan menetapkan Rp 1 juta itu supaya orang tidak seenaknya keluar masuk Tarakan. Karena Tarakan ini kota transit, sehingga buat kesepakatan itu melalui surat edaran,” terangnya kepada Radar Tarakan, (11/1).
Meski menjadi kesepakatan bersama dan ditetapkan dalam surat edaran, namun Ombudsman RI Perwakilan Kaltara masih mempertanyakan dasar hukum yang menentukan tarif tersebut. “Nah, surat edaran tidak menjadi dasar hukum untuk menentukan tarif. Makanya waktu itu kami koreksi, kok dasarnya mengambang, jadi sebenarnya tidak boleh. Begitu diserahkan ke provinsi, ditindaklanjuti Polda Kaltara, sebenarnya memenuhi unsur pungli karena tanpa dasar hukum,” bebernya.
Namun di samping itu, Ombudsman juga menilai rumah sakit bekerja atas dasar kemanusiaan dan tidak menjadikan pandemi ini sebagai ladang bisnis. “Tapi melalui ini kami tidak mencari celah, tapi melindungi. Karena kalau dipidana, ini masuk tapi tujuannya tidak mengarah ke situ. Karena teman-teman kerjanya atas kemanusiaan, bukan menjadikan bisnis,” jelasnya.
“Makanya kami adakan rapat tertutup, ternyata Pemerintah Kota sanggup mengembalikan dengan catatan memotong harga rapid test dengan harga pelayanan. Jadi dari Rp 1 juta, menurut hitungan mereka jadinya Rp 700 ribu. Jadi yang Rp 300 ribu dikembalikan ke masyarakat yang pernah memeriksa,” sambungnya.