PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Awal tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan kembali mengeksekusi narapidana (napi) yang selama ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bulungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan, sebelum dipindahkan ke lapas seluruh napi wajib menjalani rapid test. Total ada 110 orang napi yang dieksekusi.
“Pemindahan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan ketersediaan ruang karantina di lapas,” kata Sulaiman kepada Radar Kaltara, Minggu (10/1).
Lanjut Sulaiman, rangkaian penegakan hukum merupakan rangkaian yang dilaksanakan secara simultan dimulai sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan, upaya hukum hingga eksekusi.
“Sebagai upaya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tuntas serta untuk menjamin perlindungan hak pelaku tindak pidana, maka Kejaksaan Negeri Bulungan dalam waktu 10 hari sejak 30 Desemberi 2020 sampai 8 Januari 2021 memindahkan atau mengeksekusi 110 orang napi yang sebelumnya dititip di Rutan Polres Bulungan,” bebernya.
Dirincikan, dari total 110 orang napi, 100 orang di antaranya dieksekusi ke Lapas Nunukan dan 10 orang dipindahkan ke Lapas Tarakan. Pemindahan harus dilakukan. Sebab, sampai saat ini di wilayah Kabupaten Bulungan belum memiliki lapas. “Lapas terdekat hanya di wilayah Nunukan dan Lapas Tarakan dengan menyeberangi sungai dan laut,” ungkapnya.