Izin Penyalur BNPT Terancam Dicabut, Ini Penyebabnya....

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 10:35 WIB
IKUTI ATURAN:Pencabutan izin warung bisa saja terjadi jika didapati pelanggaran dalam penyaluran BNPT atau dikenal program sembako./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
IKUTI ATURAN:Pencabutan izin warung bisa saja terjadi jika didapati pelanggaran dalam penyaluran BNPT atau dikenal program sembako./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pencabutan izin warung penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa saja terjadi. Hal ini jika didapati pelanggaran di lapangan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, Heri Rudiono kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu warung yang sudah ditetapkan sebelumnya. Diketahui, dalam proses penyaluran sembako terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) di luar dari ketentuan. Sebut saja, dalam menyalurkan mewajibkan beras dan telur, tetapi di lapangan justru di luar dari item tersebut.

“Tapi, semua ada tahapannya, pertama mungkin adanya sebuah teguran pertama, kedua dan ketiga lalu pencabutan,” katanya.

Potensi pencabutan itu menurutnya bisa saja terjadi di lapangan. Mengingat, memang terkadang dari oknum masyarakat yang secara sengaja mengambil sembako di luar dari ketentuannya. Padahal, secara tegas Presiden RI Joko Widodo meminta agar sembako yang disalurkan peruntukannya harus sesuai.

“Termasuk, Pak Jokowi mengatakan BPNT itu jangan dibelikan rokok. Tapi, ini kembali pada pribadi KPM apakah mereka dapat menaatinya atau sebaliknya,” ujarnya.

Namun, pihaknya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat memastikan untuk terus melakukan memantau di lapangan, setidaknya dua bulan sekali guna memastikan penyaluran BPNT tepat sasaran. Tapi, jika memang didapati pelanggaran dan masuk ke dalam laporan, maka ini akan diproses juga nantinya.

“Meski, memang terkadang disadari bahwa arti sembako ini luas. Dan bicara kebutuhan KPM bukan pada item yang dimaksud. Tapi, ini sudah menjadi aturan sehingga wajib untuk diikuti,” tuturnya.

Lalu siapa yang berhak mencabut izin warung tersebut? Heru menjelaskan bahwa nantinya yang melakukan pencabutan izin warung penyalur BPNT adalah pihak perbankan. Sehingga nantinya dari hasil temuan itu akan dilaporkan ke perbankan dan dilakukan proses pencabutan jika memang pelanggarannya terus terjadi.

"Tapi, prosesnya nanti ke pendampingnya dahulu untuk dibawa ke Dinsos setempat. Setelah itu ke ranah perbankan untuk rekomendasi pencabutannya,” jelasnya. Untuk diketahui, tahun ini penyaluran program sembako atau BPNT di Kaltara berjumlah 29.333 KPM. Terbanyak di Kabupaten Nunukan dengan total 10.428 KPM. (omg/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X