Kejari Serahkan Rp 140 Juta ke Pemkot Tarakan

- Jumat, 8 Januari 2021 | 11:26 WIB
DISERAHKAN: Pihak Kejari Tarakan menyerahkan uang pengganti perkara korupsi videotron ke BPKAD Tarakan./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DISERAHKAN: Pihak Kejari Tarakan menyerahkan uang pengganti perkara korupsi videotron ke BPKAD Tarakan./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Usai mengembalikan uang denda Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pada Selasa (5/1) lalu, terpidana kasus korupsi pada pengadaan papan visual elektron atau videotron pafa Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Tarakan yaitu Sudarsono Gunawan juga sudah menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp 140 juta.

Untuk menindaklanjuti uang pengganti yang sudah diserahkan Sudarsono, Kejari Tarakan pun menyerahkan uang pengganti tersebut ke Pemkot Tarakan. Penyerahan uang tersebut berlangsung Kamis (7/1), di Kantor Kejari Tarakan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan pun langsung menerima uang pengganti tersebut.

Kepala Kejari Tarakan, Fatkhuri melalui Kasi Pidsus Kejari Tarakan, Tohom Hasiholan mengatakan, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan implementasi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Junto Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 7 Maret 2018 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017.

“Salah satu amar putusannya menetapkan agar uang sebesar Rp 140 juta disetor ke Kas Daerah Kota Tarakan dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” katanya.

Ditambahkan Tohom, pihaknya juga sudah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda. Kemudian saat pelaksanaan eksekusi, terpidana juga sekaligus menyerahkan uang denda sebanyak Rp 50 juta. Selanjutnya dimasukkan ke kas negara dan uang pengganti sudah diserahkan ke BPKAD Tarakan. “Jadi untuk uang denda dan pengganti sudah dibayarkan oleh terpidana dan diterima oleh jaksa eksekutor,” ucapnya.

Sebelum diberitakan, Sudarsono diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, atas perkara kasus korupsi pada pengadaan papan visual elektron atau videotron tahun anggaran 2013.

Dalam perkara korupsi videotron tersebut Sudarsono dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Spirit Komunika - CV Spirit Grafindo. Tidak hanya Sudarsono, diketahui dalam perkara itu Achmad Maulana yang merupakan kepala DP2KA Tarakan saat itu turut terlibat dalam perkara itu. Dalam perkara tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Maulana divonis dengan hukuman selama 1 tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim pada Januari 2017. Saat ini diketahui Maulana telah menghidup udara bebas setelah menjalani hukumannya. Kemudian dua orang staf DP2KA Tarakan saat itu juga yaitu Mustafa dan Yunanto Ali selaku rekanan pemenang lelang pengadaan videotron ini divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. (zar/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X