Tahun Ini Sidang Virtual Masih Berlanjut

- Jumat, 8 Januari 2021 | 11:25 WIB
VIRTUAL: Proses persidangan secara virtual di PN Tarakan./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
VIRTUAL: Proses persidangan secara virtual di PN Tarakan./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Semenjak pandemi Covid-19 Pengadilan Negeri Tarakan melakukan sidang dengan virtual. Diketahui PN Tarakan sudah melakukan sidang secara virtual, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Diketahui, sidang virtual itu dilakukan sesuai juga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2020.

Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh mengatakan, hingga awal tahun 2021 ini pihaknya masih akan tetap menggelar sidang secara virtual. “Kalau kita lakukan secara virtual bisa mengurangi kerumuman masyarakat yang berkumpul di Pengadilan,” katanya.

Ditambahkan Melkcy, sidang virtual tidak hanya dilakukan di daerah yang zona merah, namun semua PN dan Pengadilan Agama (PA) harus melakukan sidang secara virtual. Meski dilakukan secara virtual, namun ada diizinkan pengunjung masuk ke ruang sidang. Hanya saja dengan jumlah yang dibatasi dan harus memastikan jaga jarak. Untuk saat ini, hanya di perbolehkan 10 orang saja yang bisa masuk.

“Selain itu s emua pengunjung juga diwajibkan menggunakan masker. Sebelum masuk ke ruang sidang harus mencuci tangan terlebih dahulu dan dilakukan pemeriksaan suhu,” imbuhnya.

Dibeberkan lebih lanjut, pihaknya sudah mengatur pengunjung agar tidak berkerumum di pintu ruang sidang maupun di sekitar Pengadilan. Sama halnya juga saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Harus bisa menjaga jarak dan memakai masker.

Meski sidang dilakukan secara virtual, namun tidak menganggu proses berjalannya persidangan semua perkara. Diketahui, selama 2020 ini 320 perkara pidana yang berlangsung secara virtual. Semua perkara pidana, para terdakwa akan mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II-A Tarakan dan rutan Polres Tarakan. Hanya majelis hakim, jaksa, penasehat hukum dan saksi saja yang hadir diruang persidangan. “Sidang kita secara virtual menggunakan aplikasi Zoom,” imbuhnya.

Selama sidang virtual berlangsung, pihaknya sempat mengalami kendala jaringan internet, namun masih bisa diatasi. Kemudian pemadaman listrik juga menjadi kendala saat sidang virtual. Ia juga menegaskan, meskipun dilakukan secara virtual dalam pelaksanaan sidang tidak mengurangi hak dan kewajiban semua pihak. Tersendatnya keterangan saksi, terdakwa maupun Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum, kata Melcky karena hanya terkendala karena sinyal. “Semua masih bisa berkomunikasi dengan baik. Kita tidak tahu sampai kapan sidang virtual ini, sampai ada SEMA barulah untuk melakukan sidang secara langsung,” tutupnya. (zar/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X