10 Perkara Tembus 19 Kg Sabu

- Rabu, 6 Januari 2021 | 09:26 WIB
PERKARA BESAR: Sabu 6 kg yang diamankan BNNP Kaltara merupakan tangkapan terbesar di tahun 2020./ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PERKARA BESAR: Sabu 6 kg yang diamankan BNNP Kaltara merupakan tangkapan terbesar di tahun 2020./ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kasus narkotika di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menjadi atensi aparat hukum. Tahun lalu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 kg. Jumlah barang bukti tersebut sama dengan jumlah barang bukti yang diamankan BNNP Kaltara selama 2019 lalu.

Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengatakan, 19 kg tersebut disita dari 10 pengungkapan perkara. Kemudian terdapat 27 tersangka yang diamankan.

Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika, juga terdapat uang senilai  Rp 8.987.000. Diduga uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika oleh para tersangka.

“Dari semua perkara yang kami ungkap, kasusnya dengan berbagai modus penyelundupan. Di antaranya para pelaku menyembunyikan barang buktinya di pertambakan,” katanya.

Menyembunyikan narkotika di daerah pertambakan merupakan salah satu modus operandi baru yang ditemukan. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan jarang para tersangka memegang secara langsung barang bukti. “Selain itu, pelaku punya beberapa rumah kos yang disewa dan menyimpan barang buktinya," ungkapnya.

Dari 10 perkara yang diungkap pihaknya, pengungkapan paling besar merupakan perkara yang diungkap pada Juni 2020 lalu. Saat itu berhasil diamankan 6 kg narkotika jenis sabu. Terdapat dua tersangka yang diamankan berinisial ES dan EY. Adapun jumlah 10 perkara yang berhasil diungkap oleh pihaknya, sudah melebihi target BNN Pusat.

Meski sudah mengungkap melebihi target, namun ada beberapa kendala juga yang ditemui pihaknya dalam melakukan pengungkapan. Salah satunya, melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kemudian saat akan dilakukan pengembangan, komunikasi para pelaku lazimnya akan terputus. "Bahkan mereka selalu menghilangkan barang bukti lain yang berkaitan dengan pelaku. Seperti HP. Itu kesulitannya," bebernya.

Diakuinya, pengembangan perkara ke dalam lapas memang cukup sulit dilakukan. Pihaknya diperbolehkan untuk membawa warga binaan untuk diperiksa di Kantor BNNP Kaltara. Hanya saat BNNP melakukan penggeledahan ke dalam Lapas, justru sangat riskan sekali. “Karena mereka (tahanan) sudah antipati sama kami (petugas),” tutupnya. (zar/lim)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X