Mulai Januari 2021, Peserta Mandiri BPJS Disubsidi

- Rabu, 30 Desember 2020 | 20:13 WIB
LAYANI PESERTA: Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan berjalan dengan protokol kesehatan ketat, kemarin (29/12). FOTO: DOKUMENTASI BPJS KESEHATAN
LAYANI PESERTA: Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan berjalan dengan protokol kesehatan ketat, kemarin (29/12). FOTO: DOKUMENTASI BPJS KESEHATAN

 

 

TARAKAN – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan iuran untuk peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) tahun 2021 kelas 3 adalah Rp 42.000.

Diungkap Recky Hendayana, kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan jika besaran iuran itu sebagian disubsidi pemerintah. “Terdapat subsidi untuk peserta aktif, pemerintah pusat membayarkan Rp 4.200 per bulan per jiwa, bantuan iuran pemerintah kabupaten atau kota sebesar Rp 2.800 per bulan  per jiwa. Peserta sendiri membayarkan iuran sebesar Rp 35.000  per bulan per jiwa. Sehingga secara umum, untuk peserta PBPU kelas 3, iuran tahun 2021 adalah Rp 35.000 per bulan per jiwa,” ungkap Recky kepada Radar Tarakan, Selasa (29/12).

Diungkap Recky, selain adanya subsidi, sebelumnya pemerintah melalui BPJS Kesehatan juga melakukan relaksasi iuran, dengan pertimbangan pandemi Covid-19.

“Perpres 64 Tahun 2020, terdapat pula program relaksasi iuran. Dalam program ini, peserta PBPU (mandiri) yang memiliki tunggakan dalam jumlah besar dan waktu yang sudah lama, dapat membayarkan sebagian dahulu yaitu paling sedikit 6 bulan dan 1 bulan berjalan. Apabila sudah dilakukan pembayaran atas 7 bulan tersebut, kartu akan aktif dan dapat terus aktif jika peserta rutin membayar iuran bulanan. Adapun sisa tunggakan, dapat dibayarkan atau dicicil paling lambat 31 Desember 2021. Terkait apakah ada perpanjangan, sementara belum ada informasi lebih lanjut,” jelasnya.

“Saat ini sesuai ketentuan, program ini berakhir di akhir Desember 2020 ini. Dapat kami laporkan, dari kurang lebih 25.000 -28.000 KK yang terdapat tunggakan iuran, baru sekitar 1.000-an KK yang memanfaatkan program ini,” tambahnya.

Menyoal peserta yang masih memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bersama PT Pegadaian Area Kalimantan Utara bekerja sama dalam pelayanan gadai kepada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan. Peserta dapat membawa agunan berupa emas atau bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) ke Pegadaian. “Nanti akan dicairkan dana untuk pelunasan iuran BPJS Kesehatan. Terdapat pula di tahun 2020 ini program gadai peduli, terdapat pinjaman 0 persen dengan nominal maksimal Rp 1.000.000. Kami tambahkan pula, agar menghindari lupa dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, maka agar dapat memanfaatkan fasilitas autodebet yang ada di channel perbankan. Hal ini sangat membantu agar tidak terjadi keterlambatan,” imbuhnya.

Recky menambahkan, lazim ditemui keluhan, kendala atau gangguan pembayaran di awal bulan atau pembayaran yang belum terbaca di aplikasi JKN Mobile.

“Jadi, di sistem pembayaran iuran di BPJS Kesehatan, terdapat jeda waktu dari tanggal membayar sampai dengan ter-update (diperbarui) di sistem aplikasi JKN Mobile. Biasanya memerlukan 2 hari terkadang sampai 7 hari ter-update di aplikasi kami. Sehingga, apabila peserta sudah melakukan pembayaran, biasanya akan ter-update di aplikasi beberapa hari kemudian. Namun untuk status kartu proses aktifasinya lebih cepat. Kurang dari 24 jam. Adapun untuk kendala pembayaran lainnya, dapat chat WA tim keuangan kami di nomor 082146862297,” terangnya. (adv/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X