Hadapi Gugatan Damai, KPU Siapkan Kuasa Hukum

- Kamis, 24 Desember 2020 | 16:52 WIB
Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman SP. RADAR NUNUKAN
Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman SP. RADAR NUNUKAN

NUNUKAN - Untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nomor urut 2, H. Danni Iskandar - Muhammad Nasir, S.Pi, M.M, (Damai), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan telah menyiapkan kuasa hukum apabila gugatan dimaksud dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Untuk kuasa hukum, kami (KPU Nununukan, Red) yang siapkan," jawab Ketua KPU Nunukan, Rahman SP kepada media ini, saat ditanya mengenai kesiapan kuasa hukum KPU Nunukan,  (23/12).

Ia mengatakan, saat ini proses komunikasi dengan kuasa hukum telah berjalan. Lalu, yang paling penting menyiapkan data dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses persidangan nantinya. "Aturannya memang begitu. Jika ada pihak atau paslon yang keberatan silakan ambil jalan hukum dengan melakukan gugatan di MK" jelasnya.

Dikatakan, adanya pengajuan permohonan PHP ke MK RI ini, maka dipastikan bahwa penetapan calon bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih diundur. “Secara ketentuan iya. Karena ada gugatan. Nanti dilihat apakah gugatannya dikabulkan atau ditolak majelis di MK,” kata Rahman.

Seperti diketahui, pada penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Rabu pekan lalu suara terbanyak diperoleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Hj. Asmin Laura – H. Hanafiah sebesar 48.019 suara. Sementara paslon nomor urut 2, H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir memperoleh 45.359 suara.

Hasil tersebut akhirnya membuat paslon Danni-Nasir memutuskan mengajukan permohonan PHP ke MK RI.

Dikutip dari laman MK RI, permohonan PHP teregister APPP Nomor 50/PAN.MK/AP3/12/2020. Sementara, KPU Kabupaten Nunukan, selaku termohon.

Pokok permohonan seperti yang tertera secara lengkap dalam dokumen permohonan yang diunggah di laman resmi MK meliputi, dugaan money politics, pemilih tidak sah atau pemilih siluman dan dugaan penyelenggara pemilihan dalam hal ini  KPPS, PPK dan atau KPU melakukan pencatatan/penjumlahan dalam form model C.hasil-KWK tidak sesuai antara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang diunggah di akun sosial media milik H. Danni maupun Muhammad Nasir,  paslon Damai (Danni-Nasir) memilih untuk melakukan konsultasi hukum menyikapi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah dilaksanakan KPU Nunukan. (oya/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X