84 Kampung Sudah Punya BUMK

- Kamis, 12 September 2019 | 15:20 WIB

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau mendorong pemerintah kampung untuk membentuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Melalui BUMK ini diharapkan potensi yang ada di kampung bisa dikelola maksimal. Saat ini, dari 99 kampung yang ada, sebanyak 84 kampung telah membentuk dan menjalankan BUMK.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Ilyas Natsir mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah kampung untuk percepatan pembentukan BUMK. Ia menilai, BUMK sangat penting, sehingga diupayakan seluruh kampung bisa membentuk BUMK.

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan alokasi dana kampung (ADK), sesuai dengan Peraturan Bupati, BUMK mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 300 juta. Tak hanya itu, kampung juga mendapat jatah senilai Rp 200 juta dari ADD untuk modal BUMK.

“Jadi dana ini harus dimanfaatkan. Nantinya akan digunakan sebagai penyertaan modal, kegiatan usaha, pengelolaan ekonomi kreatif, ekonomi alternatif maupun agribisnis. Semua kegiatan bisa dibiayai nantinya melalui BUMK ini,” jelas Ilyas.

Selain itu, BUMK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memandirikan kampung. Potensi yang ada di kampung ke depannya bakal dimaksimalkan dan dikelola melalui BUMK. Sehingga bisa menjadi pendapatan asli kampung. Jadi ke depannya pemerintah kampung tidak lagi bergantung pada ADK.

“Bisa saja nanti ADK ini tidak lagi dikucurkan ke kampung. Kondisi inilah yang harus disiapkan sejak sekarang, sehingga kampung bisa mandiri dengan biaya sendiri,” ujar Ilyas.

Disampaikan Ilyas, 84 kampung yang telah membentuk BUMK ini sudah berjalan di berbagai bidang. Seperti pengelolaan pasar, air bersih, pengelolaan sampah dan kerajinan. Ia pun memberikan apresiasi atas langkah cepat yang telah dilakukan pemerintah kampung. Sehingga seluruh potensi yang dimiliki kampung bisa dimaksimalkan dan membantu kampung dalam meningkatkan pendapatan.

Untuk membentuk BUMK ini, pemerintah kampung sebelumnya harus memiliki peraturan kampung terlebih dahulu. Setelah peraturan ini dibuat, kampung tinggal membentuk BUMK dan menyusun pengurusnya.

Ilyas mengatakan, pengurus BUMK bisa saja mendatangkan orang dari luar kampung. “Kalau memang di kampung tersebut belum siap untuk mengelola BUMK. Jadi sambil berjalan, aparatur kampung bisa belajar hingga akhirnya mandiri sendiri. Yang penting jelas nanti pembiayaannya,” pungkasnya.

Sementara Bupati Berau Muharram menilai, potensi yang ada di setiap kampung sangat beragam. Potensi ini harus dimaksimalkan sehingga pembangunan di kampung bisa diwujudkan. “Saya tegaskan agar BUMK jangan hanya sekadar berdiri saja, tapi ada hasil yang bisa dicapai dan memberikan kemandirian bagi kampung. Hasil inilah yang digunakan untuk pembangunan kampung ke depannya,” jelasnya.

Menurutnya, dengan pembentukan BUMK, diharapkan bisa seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kampung. Sehingga target dalam pemerataan pembangunan pun dapat tercapai.

“Termasuk status kampung berdasarkan indeks desa membangun, ke depannya status kampung sangat tertinggal dan tertinggal bisa dihilangkan,” tukasnya. (hms5/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB

Wabup Mahulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 25 Maret 2024 | 11:10 WIB

Sekkab Mahulu Sampaikan Nota Pengantar LKPj

Senin, 25 Maret 2024 | 10:10 WIB
X