Selesaikan 36 Perselisihan

- Rabu, 2 Maret 2022 | 20:48 WIB
MEDIASI: Disnakertrasns Berau saat mediasi menyelesaikan salah satu konflik perusahaan dengan pekerja, beberapa waktu lalu.
MEDIASI: Disnakertrasns Berau saat mediasi menyelesaikan salah satu konflik perusahaan dengan pekerja, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB - Sepanjang 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasns) Berau menerima sebanyak 43 aduan perselisihan antara perusahaan dengan buruh.  

Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi mengatakan, dalam sistem penyelesaian kasus harus melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartite) atau antara perusahaan dan pekerja. Kemudian, masuk ke ranah mediasi antara buruh dan pengusaha, setelah itu dilakukan verifikasi oleh Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans. Apabila belum menemukan titik terang, maka akan dijadwalkan untuk mediasi oleh pegawai mediator hubungan industrial. 

“Setelah Bipartit dalam waktu 30 hari, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka salah satu pihak mencatatkan perselisihan tersebut, kemudian akan dilanjutkan dengan Tripartit,” jelas Junaidi, kemarin (1/3). 

Dijelaskannya, dengan adanya hal itu, perusahaan bisa menyelesaikan kasusnya sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Namun jika tidak selesai, maka perusahaan atau pekerja menggandeng Disnakertrans, khususnya Bidang Hubungan Industrial (HI) untuk duduk bersama mencari solusi terbaiknya.

"Disnakertrans sendiri telah menyelesaikan 86 persen, yakni 36 kasus aduan yang masuk. Sehingga  menyisakan 6 aduan yang sedang dalam proses penyelesaian," terangnya. 

Menurutnya, dari kasus yang terjadi, itu menyangkut nasib 1.267 pekerja. Dijelaskannya, dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, terdapat 4 jenis perselisihan. Yakni perselihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antara serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan. 

"Perselisihan bisa terjadi karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan, dan kewajiban hak," katanya. 

Diterangkannya, untuk mengatasi hal-hal di atas, ada beberapa mekanisme yang dapat ditempuh sebagai jalan keluar dari setiap perselisihan yang terjadi. Yakni mekanisme antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang ada dalam perusahaan tersebut. Untuk melakukan Bipartit, mediasi atau konsiliasi dan atau arbitrase serta pengadilan hubungan industrial.

“Dalam praktiknya semua jenis permasalahan hubungan industrial pertama kali harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah yang dilakukan secara Bipartit," imbuhnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X