Danni-Nasir Ajukan Gugatan Hasil Pilbup

- Senin, 21 Desember 2020 | 15:39 WIB
MAJU KE MK: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nomor urut 2, H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir, S.Pi, M.M, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN
MAJU KE MK: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nomor urut 2, H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir, S.Pi, M.M, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. FOTO: BANK DATA/RADAR TARAKAN

DARI lima Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Utara (Kaltara), baru Nunukan yang diketahui salah satu pasangan calonnya akan mengajukan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Nunukan nomor urut 2, H. Danni Iskandar – Muhammad Nasir, S.Pi, M.M.

Seperti diketahui,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Nunukan, Rabu 16 Desember 2020 dini hari pukul 00.28 WITA. Suara terbanyak diperoleh Cabup-Cawabup Nunukan nomor urut 1, Hj. Asmin Laura, S.E, M.M, – H. Hanafiah, S.E, M.Si, sebesar 48.019 suara. Sementara Danni-Nasir memperoleh 45.359 suara.

Danni-Nasir memutuskan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK, Jumat (18/12) malam. Dikutip dari laman MK, permohonan PHP teregister APPP Nomor 50/PAN.MK/AP3/12/2020 atas nama pemohon H. Danni Iskandar dan Muhammad Nasir, S.Pi, M.M. Kuasa pemohon, Anwar, S.H, Damang, S.H, M.H, Dede Arwinsyah, S.H, M.H, Ardiansyah Kandow, S.H, Handryanto Pasingki, S.H, Rahmatullah, S.H, Andi Sukarno Arsyad, S.H, dan Eko S, SH.

Sementara termohon yakni KPU Nunukan. Pokok permohonan seperti yang tertera secara lengkap dalam file permohonan yang diunggah di laman resmi MK meliputi, dugaan money politics (politik uang), pemilih tidak sah atau pemilih siluman dan dugaan penyelenggara pemilihan dalam hal ini  kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamaran (PPK) dan atau KPU melakukan pencatatan/penjumlahan dalam form model C.hasil-KWK tidak sesuai antara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Calon Wakil Bupati Nunukan nomor urut 2, Nasir belum bersedia berkomentar banyak. “Baiknya hubungan Bapak Cabup H. Danni,” jawab Nasir saat dikonfirmasi Minggu (20/12) siang.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang diunggah di akun sosial media milik Danni maupun Nasir,  paslon Damai (Danni-Nasir) memilih untuk melakukan konsultasi hukum menyikapi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah dilaksanakan KPU Nunukan. “Damai akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusional lainnya yang memungkinan kita tempuh,” isi unggahan tersebut yang kemudian dibenarkan oleh Nasir.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi Danni belum berhasil diperoleh media ini. Namun begitu, Juru Bicara Tim Pemenangan Damai, Ari Galang membenarkan perihal proses permohonan paslon Damai ke MK.

“Iya benar. Sementara proses permohonan paslon Damai ke MK. Hasil konsultasi sama tim hukum, jadi ada beberapa dugaan pelanggaran. Menurut kami pelanggaran serius yang dapat merusak demokrasi di Nunukan,” terang Ari.

Ketua KPU Nunukan, Rahman SP saat dimintai keterangan membenarkan informasi ini. “Iya, sudah saya baca,” jawab Rahman. Dengan adanya pengajuan permohonan PHP ke MK RI ini, dipastikan pula, penetapan calon bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih diundur.

“Secara ketentuan iya. Karena ada gugatan. Nanti dilihat apakah gugatannya dikabulkan atau di tolak majelis di MK,” pungkas Rahman.

 

PILGUB LANCAR

Pasangan calon kepala daerah diberikan waktu 3 hari kerja setelah pleno penetapan hasil untuk mengajukan sengketa ke MK.

Komisioner KPU Kaltara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Gamaliel Hirung Ding mengatakan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltara, hingga Minggu (20/12) belum ada informasi mengenai adanya permohonan gugatan. “Tapi kita tunggu saja. Terakhir itu Rabu (23/12) baru bisa diketahui apakah ada gugatan atau tidak. Pastinya kalau kami siap jika ada sengketa,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Minggu (20/12).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X