TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung menggelar pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tana Tidung Pilkada 2020 di tingkat kabupaten, Rabu (15/12).
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudi mengatakan, pleno yang dilakukan ada dua pembacaan rekapitulasi dari masing-masing kecamatan. Dalam pleno, diketahui Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Tana Tidung nomor urut 1, Ibrahim Ali-Hendrik unggul dengan perolehan 6.851 suara. Ibrahim-Hendrik menang di hampir seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tana Tidung.
Perolehan itu kemudian disusul, pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 3, Hj. Umi Suhartini-Herman dengan 5.515 suara. Disusul pasangan nomor 4 Markus-Hamjah dengan 2.106 suara. Terakhir, pasangan dari jalur perseorangan, Sofian Raga-Juid dengan 221 suara.
“Jadi jika ditotalkan semuanya ada 14.693, suara tidak sah 424 suara dan total semua suara sah dan tidak sah sebanyak 15.117 suara. Ini adalah data pleno yang ril di tingkat kabupaten,” ungkap Hendra Wahyudi.
Diakuinya, hasil pleno di 5 kecamatan, Kecamatan Sesayap pasangan nomor 1 mendapatkan 2.489 suara, nomor urut 2 mendapat 85 suara, nomor 3 mendapat 2.502 suara dan nomor 4 mendapat 794 suara atau total suara sah sebanyak 5.870 dan suara tidak sah 119.
Kecamatan Sesayap Hilir, nomor 1 mendapat 2.091 suara, nomor 2 mendapat 73 suara, nomor 3 mendapat 1.444 suara dan nomor 4 mendapat 526 suara dengan total suara sah 4.134 suara dan suara tidak sah 168.
Kecamatan Tana Lia nomor 1 mendapat 975 suara, nomor 2 dapat 23 suara, nomor 3 mendapatkan 929 suara dan nomor 4 mendapat 76 suara atau total suara sah 2003 dan suara tidak sah 84 suara.
Sedangkan di Kecamatan Betayau paslon 1 mendapatkan 814 suara, paslon 2 dengan 9 suara, paslon 3 dapat 519 suara dan paslon 4 dengan 377 suara dengan total suara sah sebanyak 1.719 suara dan tidak sah 41 suara.
Kecamatan Muruk Rian paslon 1 dengan 482 suara, paslon 2 dengan 31 suara, paslon 3 dengan 121 suara dan paslon 4 dapat 333 suara atau total suara sah sebanyak 967 suara dan suara tidak sah 12 suara.
KPU juga memberikan waktu jika ada paslon yang keberatan atas perhitungan suara tersebut. “Jadi setelah pleno ini jika ada paslon yang keberatan dan akan mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) kami persilakan. Namun kalau tidak ada kami akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ungkapnya. (rko/lim)