Hingga Desember 2020 BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp 74,5 Miliar

- Rabu, 16 Desember 2020 | 19:06 WIB
MELAYANI: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tarakan hingga (11/12) telah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp 74,5 miliar. IST
MELAYANI: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tarakan hingga (11/12) telah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp 74,5 miliar. IST

Tarakan - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tarakan Deni Syamsu Rakhmanto menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp 74,5 miliar hingga 11 Desember 2020.

“Hingga 11 Desember 2020, cabang Tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 8.239 kasus,” ujar  Deni  saat ditemui, Selasa (12/12) pagi.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 6.637 kasus sebesar Rp 66 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.011 kasus sebesar Rp 946 juta, Jaminan Kematian (JKM) 77 kasus sebesar Rp 2,9 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 514 kasus sebesar Rp 4,5 miliar.

“Hingga Desember klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHT-nya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya, ini merupakan salah satu akibat banyaknya pekerja yang di PHK akibat pandemi Covid-19,” jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 514 kasus, dibandingkan dengan tahun sebelumya kasus kecelakaan kerja tahun ini lebih tinggi. Sesuai dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

 

“Oleh karena itu kami melakukan kerja sama dengan  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan agar setiap pemberi kerja saat mengurus surat izin dikantor perizinan diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu ini untuk menertibkan para pemberi kerja dalam melakukan kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak para tenaga kerjanya,” ujar Deni.

Deni menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan. Dan jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X