NUNUKAN - Kepala desa (kades) asal Kecamatan Sebuku, H. Abdul Hamid, akhirnya divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, saat menjalani sidang putusan di PN Nunukan, Senin (7/12).
Hamid memang terbuktik tidak netral karena ikut dalam kampanye pemenangan salah satu calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Nunukan. Hamid sendiri, yang dijatuhkan hukuman percobaan tersebut, menanggapi piki-pikir di hadapan hakim saat sidang berlangsung.
Dalam agenda sidang, Hakim Ketua Tony Yoga Saksana yang memimpin sidang membacakan putusannya, Hamid memang terbukti melanggar Pasal 71 ayat 1 junto Pasal 188 Undang-Undang Pemilukada. “Memutuskan terdakwa Hamid dengan tiga bulan kurungan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Tony saat membacakan putusan untuk Hamid di sidang agenda putusan, Senin (7/12).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, M. Nurhadi mengatakan, sesuai putusan hakim, Hamid akan menjalani masa percobaan selama 6 bulan untuk tidak melakukan pelanggaran pemilukada lagi, supaya tidak dijatuhi kurungan 3 bulan. “Ya, jadi selama 6 bulan jangan sampai melakukan pelanggaran pemilukada, kalau melanggar, bisa dipenjara selama 3 bulan,” ungkap Nurhadi saat diwawancarai usai sidang, Senin (7/12)
Sementara itu, atas putusan hakim, Nurhadi selaku JPU perkara tersebut, masih pikir-pikir karena hakim memberikan waktu selama 3 hari untuk JPU maupun terdakwa untuk pikir-pikir menentukan sikap selanjutnya.
Usai sidang, terdakwa Hamid menolak diwawancarai. Hamid terlihat tergesa-gesa meninggalkan PN Nunukan. Perkara ini, berasal dari dugaan pelanggaran pemilukada yang diduga dilakukan oleh Hamid, diduga terlibat dalam kampanye salah satu paslon pilkada di Nunukan, saat melakukan kampanye di Sebuku. (raw/lim)