MALINAU- Warga Malinau menyerahkan senpi rakitan kepada Dandim 0910/Malinau, Letkol Inf Sofwan Nizar. Penyerahan sepucuk senjata api rakitan milik warga Desa dari Kecamatan Mentarang. Atas hal itu, Dandim mengapresiasi inisiatif masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan, mengingat risiko penggunaannya yang sangat berbahaya.
"Kepemilikan senjata api rakitan ini selain karena dilarang oleh Undang-undang juga karena bahayanya sangat tinggi dan riskan disalahgunakan," katanya.
Oleh sebab itu, Nizar sangat menghargai masyarakat yang mau menyerahkan sejata api rakitan kepada aparat berwenang.Upaya pendekatan dan persuasi kepada masyarakat sehingga dengan sukarela mau menyerahkan senjata api rakitan merupakan kerja keras dari babinsa.
Babinsa disebut Dandim merupakan ujung tombak pembinaan teritorial di Angkatan Darat khususnya untuk Kodim 0910/Malinau. Dikatakannya sebagai ujung tombak berarti tugas pembinaan dan pendekatan kepada masyarakat di Kabupaten Malinau menjadi tugas babinsa. "Babinsa merupakan ujung tombak di Kodim 0910/Malinau, karena tugasnya yang dekat dengan masyarakat," jelasnya.
Sehingga, Nizar menekankan kepada prajuritnya tentang pentingnya membina relasi dan pendekatan kepada masyarakat setempat. "Prajurit harus membina hubungan baik, menjalin silaturahmi dan membangun komunikasi yang intens dengan warga. Kami juga menghimbau masyarakat tentang bahaya memiliki senjata api secara humanis," tuturnya.
Meski saat ini masih ada masyarakat yang mengakui hanya menggunakan senpi rakitan untuk berburu. Namun Dandim menegaskan, dilihat dari sejarah bahwa dulunya masyarakat Indonesia berburu menggunakan tombak dan sumpit. Sehingga tidak ada alasan bahwa memakai senpi dalam berburu merupakan budaya.
Selain itu, menurut Dandim, dengan warga memegang senpi rakitan dipastikan akan sangat riskan terhadap kondusifitas kamtibmas. Pasalnya bisa saja senpi itu digunakan para warga untuk berbuat hal yang tidak diinginkan, apabila terjadi permasalahan. “Memegang senpi itu sudah jelas aturannya dan ada undang-undangnya,” tutupnya. (zar/lim)