Di Tangan Irianto, 1.516 Tambak Berserifikat

- Jumat, 4 Desember 2020 | 14:08 WIB
PILIH NO 2: Dr.H. Irianto Lambrie bersama warga yang siap memenangkan Iraw pada 9 Desember mendatang./AGUS DIAN/RADAR TARAKAN
PILIH NO 2: Dr.H. Irianto Lambrie bersama warga yang siap memenangkan Iraw pada 9 Desember mendatang./AGUS DIAN/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Paslon Iraw (H.Irianto Lambrie-H. Irwan Sabri) kembali menyapa warga Tarakan, kemarin (3/12). Kali ini peserta nomor urut 2 dalam pilkada Kaltara 9 Desember 2020 mengunjungi sekaligus bersilaturahmi dengan waga Kelurahan Pantai Amal.  

Dalam silaturahmi tersebut, Dr. H. Irianto Lambrie menjelaskan, selama aktif menjadi Gubernur Kaltara, dirinya telah melakukan upaya maksimal membantu petani tambak mengurus sertifikasi lahan tambak. Sehingga dalam 5 tahun kepemimpinannya ia berhasil membuat 1.516 petak tambak memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Selama ini, Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah mengusulkan sertifikasi untuk 13.060 hektare lahan tambak untuk 1.516 petak di Bulungan dan Kota Tarakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam realisasinya, alhamdulillah seribu lebih tambak telah memiliki sertifikat,"ujarnya, kemarin (3/12).

Selain lahan tambak yang berada di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan, Irianto menyebutkan di tahun ini Pemprov Kaltara juga telah kembali mengusulkan sebanyak 139 petak lahan tambak yang berada di Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan. Dengan luas sekitar 1.369 hektare.

Dikatakannya, dari laporan BPN, belum diterbitkannya sertifikat lahan tambak, karena masih ada kendala pada beberapa dokumen yang harus diserahkan secara kolektif kepada BPN.

“Kami sangat serius memperhatikan program sertifikasi lahan tambak ini. Kita juga terus lakukan koordinasi dengan BPN. Karena untuk penerbitan sertifikat di BPN. Yang jelas kita akan terus kawal, hingga penerbitan sertifikat lahan tambak masyarakat,”ucapnya.

 

Menurutnya, sertifikasi lahan tambak penting dilakukan mengingat Provinsi Kaltara merupakan salah satu penghasil perikanan terbesar di Indonesia. Dengan adanya sertifikat, pemilik lahan mendapat kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah.

“Pemprov Kaltara, melalui DKP terus melakukan pendataan by name by address lahan tambak yang tersebar di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung dan Kota Tarakan,” lanjutnya.

Irianto menjelaskan, DKP Kaltara memfasilitasi penerbitan sertifikat lahan tambak itu hingga ke BPN Bulungan tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Program sertifikasi lahan tambak memiliki manfaat untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dan meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat,” jelas Irianto.

“Sedangkan untuk pemerintah sendiri dengan adanya sertifikasi lahan tambak, akan memberikan potensi untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD). Yaitu melalui pembayaran PBB. PBB, sesuai kewenangan akan dipungut pemerintah kabupaten/kota,” sambung Irianto.

 Lanjut dikatakan, dengan lahan yang sudah tersertifikasi, maka pembudidaya bisa menggarap tambaknya dengan lebih aman dan nyaman. Selain itu, menurut Irianto, sertifikat tambak juga bisa jadi modal agunan jika ingin melakukan pengembangan modal usaha.

“Kita terus sosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik tambak. Karena ini juga untuk kepentingan mereka sendiri. Manfaatnya untuk masyarakat. Kita dari pemerintah hanya membantu memfasilitasi dan mendampingi. Untuk itu kami berharap pemilik lahan agar lebih proaktif,” jelas Irianto.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X