Sidang Perkara Dugaan Kades Tak Netral, 5 Saksi Dihadirkan

- Kamis, 3 Desember 2020 | 12:00 WIB
Perkara dugaan kepala desa (kades) tak netral asl Kecamatan Sebuku, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (1/12). Pada sidang perdana tersebut, 5 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Perkara dugaan kepala desa (kades) tak netral asl Kecamatan Sebuku, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (1/12). Pada sidang perdana tersebut, 5 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

NUNUKAN – Perkara dugaan kepala desa (kades) tak netral asl Kecamatan Sebuku, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (1/12). Pada sidang perdana tersebut, 5 orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tony Yoga Saksana, S.H, mengagendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi sebanyak 5 orang dengan rincian 2 saksi dari Bawaslu Nunukan dan 3 saksi dari Panwascam Sebuku.

Sebelum mendengarkan keterangan sejumlah saksi, JPU, M. Nurhadi terlebih dahulu membacakan kronologis kejadian dugaan pelanggaran Pemilukada yang diduga dilakukan oleh oknum kades dari Kecamatan Sebuku. Selain itu, Nurhadi juga menyampaikan sejumlah barang bukti seperti adanya surat tanda terima pemeritahuan (STTP), video dan foto dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. “Kami perlihatkan barang buktinya langsung ke hakim,” ujar Nurhadi.

Sementara itu, Abdul Rahman selaku anggota Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu mengaku hadir sebagai saksi. Rahman mengaku, di sidang perdana memang diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

“Kami beberkan sesuai apa yang terjadi di lapangan pastinya,” kata Rahman.

Dari pantauan media ini, sejumlah saksi memang telah dimintai keterangannya. Hadir pula dalam persidangan terduga oknum kades asal Sebuku tersebut. Dirinya juga bahkan terlihat berargumen saat persidangan berlangsung.

M. Nurhadi menambahkan, sidang diagendakan berlangsung selama 7 hari. Agenda sidang perdana memang sudah menghadirkan sejumlah saksi dan menyampaikan dakwaan sangka oknum kades tersebut. Agenda selanjutnya yang diagendakan Rabu (2/12) hari ini, JPU rencananya menghadirkan saksi ahli, hanya melalui aplikasi Zoom. “Ya, besok ada saksi ahli,” beber Nurhadi.

JPU Kejari Nunukan, sebelumnya menyangkakan oknum kades tersebut dengan Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilukada. Kemudian terancam pidana penjara 3 sampai 6 tahun penjara dan atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Sementara kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum kades tersebut, memang diduga melakukan pelanggaran pidana dengan dugaan memfasilitasi kampanye salah satu paslon Pilkada di Nunukan. (raw/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X