KBM Tatap Muka, Lewati Masa Transisi Dua Bulan

- Sabtu, 28 November 2020 | 10:41 WIB
MASIH BDR: 4 Januari 2021 menjadi hari pertama efektif KBM tatap muka berdasarkan SKB empat kementerian. Namun, selama waktu KBM tatap muka, ada masa transisi selama dua bulan untuk dievaluasi./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
MASIH BDR: 4 Januari 2021 menjadi hari pertama efektif KBM tatap muka berdasarkan SKB empat kementerian. Namun, selama waktu KBM tatap muka, ada masa transisi selama dua bulan untuk dievaluasi./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Tahun ajaran 2020/2021, metode pembelajaran siswa di Indonesia mulai diperbolehkan untuk dilakukan tatap muka secara langsung. Hal ini, mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Yaitu tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hanya, selamajalannya KBM tatap muka, sebelumnya akan ada masa transisi selama dua bulan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan protokol kesehatan (prokes) di setiap sekolah akan diawasi secara ketat. Demikian dikatakan Plh Kadisdikbud Kaltara, Firmanannur dalam wawancaranya kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Pengawasan secara ketat itu dilakukan lantaran pihaknya tak ingin ke depannya sampai muncul klaster baru penyebaran Covid-19 yang masuk di dunia pendidikan. Oleh karenanya, dalam rapat koordinasi (rakor) sebelumnya bersama perwakilan kepala cabang, pengawas sekolah dan kepala sekolah (kepses) se-Kaltara, organisasi perangkat daerah (OPD) itu menekankan prokes dapat diterapkan secara ketat.

“Andaipun sekolah itu dianggap tak dapat menerapkan secara ketat akan prokes itu. Kami pun tidak memaksakan sekolah itu menggelar KBM-nya secara tatap muka. Artinya, akan ditinjau lebih jauh sekolah yang benar-benar siap KBM tatap muka dan menerapkan prokes secara ketat,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dari kalender akademik, KBM tatap muka dapat diberlakukan pada 4 Januari 2021. Sehingga sekolah yang memang sebelumnya menyatakan kesiapan KBM tatap muka diharapkan dapat mempersiapkan dengan baik sebelum waktu hari efektif belajar itu berlaku. Tak hanya sarana dan prasarana (sapras), tetapi hal teknis lainnya pun demikian seirama.

“Tapi, tentunya dari masa transisi dua bulan itu akan ada evaluasi kembali. Hanya, harapannya dengan adanya SKB (surat keputusan bersama) empat kementerian itu, maka semua sekolah dapat menerapkannya,” harapnya.

Dikatakannya juga, di masa transisi dua bulan itu pun dipastikan sistem KBM dilakukan secara terbatas. Misalnya, pada proses KBM hanya dilakukan pada pukul 08.00 – 11.00 WITA. Dan ini dengan jumlah siswa atau siswi lima puluh persen dari total keseluruhan setiap ruang kelasnya.

“50 puluh persen itu pun tidak menjadi jaminan semua dapat masuk ruang kelas. Karena saat para siswa/siswi masuk akan diperiksa suhunya. Jika, suhu mereka tinggi maka akan diarahkan ke puskesmas terdekat dan pelayanan kesehatan lainnya,” jelasnya.

Senada disampaikan, Sekretaris Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto bahwa proses KBM secara tatap muka itu dipastikan dengan mengedepankan teknis dari protokol kesehatan secara ketat dari setiap sekolah yang ada. Misal, untuk sarpras yaitu setiap sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan. Kemudian, alat pelindung diri (APD) bagi setiap guru dan siswa. Termasuk, pada teknis sistem belajar siswa di kelas.

“Seperti penjelasan sebelumnya, siswa/siswi sebelum masuk ke dalam kelas. Maka, wajib dilakukan pemeriksaan suhu. Termasuk, disemprot disinfektan terlebih dahulu dan dipastikan mereka menggunakan APD seperti masker,” urainya.

Tak sampai di situ, selama masa transisi selama dua bulan berjalan nantinya. Teguh menjelaskan juga bahwa proses KBM bagi setiap siswa akan dibuat secara shif atau bergantian. Mengingat, mereka saat berada di dalam kelas wajib untuk jaga jarak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

“Termasuk dalam perihal tatap mukanya. Yaitu setiap pelajar hanya boleh tatap muka dua jam. Misal, dari pukul 08.00 – 11.00 WITA dan dilanjutkan pada kelompok pelajar lainnya,” sebutnya.

“Kecuali nanti setelah masa transisi ini usai. Maka, akan berangsur normal. Tapi, dengan tetap AKB (adaptasi kebiasaan baru). Mereka tetap wajib mematuhi segala aturan dan teknis prokes yang berlaku di sekolah,” timpalnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X