Pesta Sabu di Tambak, Lima Tersangka Diamankan

- Sabtu, 28 November 2020 | 10:34 WIB
BARANG BUKTI: Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan dan BNNP Kaltara pada Jumat, (27/11)./YEDIDAH PAKONDO//RADAR TARAKAN
BARANG BUKTI: Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan dan BNNP Kaltara pada Jumat, (27/11)./YEDIDAH PAKONDO//RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pemberantasan narkotika terus dilakukan BNNP Kaltara bersama stakeholder terkait. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan berhasil mengamankan lima orang tersangka, yang kedapatan melakukan pesta sabu di tambak.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Utara, Deden Andriana mengatakan pada Senin, 2 November pukul 07.00 Wita, tim bidang pemberantasan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi pertambakan Tanjung Kramat, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung. Selanjutnya, tim bekerjasama dengan Tim Tindak dari Bea dan Cukai Tarakan untuk melakukan patroli bersama di lokasi pertambakan tersebut.

“Yang mana lokasi serta ciri-ciri yang dimaksud tersebut sudah kami ketahui posisinya, kemudian kami langsung mengamankan 3 orang laki-laki yang berinisial SD, AS alias AL dan SP alias EB,” ujar Deden (27/11).

Lebih lanjut Deden menjelaskan, saat diamankan ketiga orang tersebut telah melakukan pesta narkoba, dan ditemukannya alat bong di dalam pondok tambak.

Selanjutnya, salah satu dari tiga orang tersebut yakni SD mengaku bahwa mereka membawa narkotika jenis sabu. Langsung menunjukkan ke petugas, tempat disimpannya sabu tersebut. Tepatnya di dapur pondok tambak, diselipkan di bawah atap seng yang terdapat terpal plastik.

“Langsung kami ambil dengan disaksikan SD dan mendapati barang yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam. Setelah dibuka, berisikan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan kode AAA yang dikemas dalam kemasan teh warna hijau,” jelas Deden.

Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 17.00 Wita, petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PK alias Bpk. EL yang telah menerima narkotika jenis sabu dan menyerahkan kepada SD di lokasi pertambakan Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan. Pada pukul 18.30 wita, pihaknya mengamankan kembali seorang laki-laki bernama IN alias Bpk, CS di TKP pertama, lokasi pertambakan Tanjung Kramat.

Adapun modus operandi, diungkapkan Deden, pelaku selalu melakukan peredaran gelap narkotika di lokasi pertambakan Tanjung Kramat Kabupaten Tana Tidung dan Tanjung Daun Kabupaten Nunukan, kedua lokasi ini merupakan lokasi yang sulit dijangkau dan tidak terpantau oleh petugas.

Dalam melakukan peredaran gelap narkotika pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak tiga kali dengan maksud untuk dijual, serta satu kali menjadi perantara jual beli. Dalam perkara ini, kata Deden, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram yang diterima dari seorang A untuk diserahkan kepada seorang inisial MH dengan upah narkotika sebesar 25 gram sabu yang akan diambil dari barang bukti tersebut.

Akibat hal tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 subsider, pasal 12 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kota Tarakan, Minhajuddin Napsa mengatakan bahwa sebagai aparat penegak hukum, pihaknya tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI serta BNNP dan BNN untuk mencegah peredaran narkotika. Sebab peredaran narkotika dianggap berbahaya dan dapat merusak generasi bangsa.

“Banyak korban yang sudah kita tahu, bahwa rehabilitasi itu juga sulit, saya rasa generasi muda kita banyak ditentukan oleh sikap kita sekarang ini. Bagaimana kita mencegah peredaran narkotika yang marak di Tarakan. Sebab Tarakan ini pintu masuk khususnya dari Tawau-Sebatik atau Tawau-Tarakan,” bebernya.

Dalam hal ini, pihaknya selalu fokus untuk mencegah masuknya peredaran narkoba ke Tarakan. Di tahun 2020 ini, Bea Cukai dan BNNP Kaltara telah menangani masuk peredaran narkoba selama 5 kali dengan total 13.000 gram narkotika.

“Sebagian besar kami mengamankan peredaran dari laut, tapi dari darat juga ada. Memang namanya kejahatan dari waktu ke waktu akan meningkat modusnya, tapi yang paling sering itu diangkut dari seberang menggunakan speed, namun dengan inteligen kami akhirnya terungkap,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X