PROKAL.CO,
TARAKAN – Pengesahan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan yang naik Rp 5 ribu resmi diumumkan Pemkot Tarakan. Namun, pemerintah tetap meminta kepada para pengusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan UMK Tarakan pada 2020 mencapai angka Rp 3.756.825 per bulan. Nilai UMK ini, merupakan upah tertinggi se Kalimantan. Beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha, melakukan pertemuan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/10/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlatar belakang bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam pembayaran upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMK pada situasi ekonomi pandemi covid-19. Berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.797/2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) Kaltara tanggal 2 November 2020 untuk UMP tahun 2021 sebesar Rp 3.804.000 yang nilainya sama dengan UMP 2020 ini. “Jadi untuk UMP tahun 2020 sama dengan 2021,” jelasnya
Pembahasan mengenai UMK Tarakan telah dilakukan beberapa kali pertemuan, namun tak kunjung mendapatkan kata sepakat. Maka serikat buruh bersama Apindo sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemerintah Kota Tarakan mengenai penetapan UMK 2021.
Hal ini berdasarkan berita acara hasil kesepakatan bersama pembahasan UMK tahun 2021, pada 11 November oleh Dewan Pengupahan Kota Tarakan. Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian yang mewakili pemerintah di Dewan Pengupahan menyampaikan kepada Wali Kota, dengan berbagai pertimbangan maka pihaknya mengusulkan kepada Gubernur Kaltara terkait nilai kenaikan yang menurut Khairul masih bisa ditolerir oleh para pengusaha.
“Walaupun tidak memuaskan para buruh, tapi ini harus dipahami bersama. Maka UMK kami usulkan ada kenaikan tetapi tidak terlau besar, yakni 0,31 persen dari UMK 2020, dengan nilai nominal Rp 5.071,71,” jelasnya.