UMK Kota Ini Naik Rp 5 Ribu Perak, Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

- Sabtu, 28 November 2020 | 10:31 WIB
INT
INT

TARAKAN – Pengesahan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan yang naik Rp 5 ribu resmi diumumkan Pemkot Tarakan. Namun, pemerintah tetap meminta kepada para pengusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mengatakan UMK Tarakan pada 2020 mencapai angka Rp 3.756.825 per bulan. Nilai UMK ini, merupakan upah tertinggi se Kalimantan. Beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha, melakukan pertemuan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/11/HK.04/10/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlatar belakang bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam pembayaran upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMK pada situasi ekonomi pandemi covid-19. Berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.797/2020 tentang upah minimum provinsi (UMP) Kaltara tanggal 2 November 2020 untuk UMP tahun 2021 sebesar Rp 3.804.000 yang nilainya sama dengan UMP 2020 ini. “Jadi untuk UMP tahun 2020 sama dengan 2021,” jelasnya

Pembahasan mengenai UMK Tarakan telah dilakukan beberapa kali pertemuan, namun tak kunjung mendapatkan kata sepakat. Maka serikat buruh bersama Apindo sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemerintah Kota Tarakan mengenai penetapan UMK 2021.

Hal ini berdasarkan berita acara hasil kesepakatan bersama pembahasan UMK tahun 2021, pada 11 November oleh Dewan Pengupahan Kota Tarakan. Berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian yang mewakili pemerintah di Dewan Pengupahan menyampaikan kepada Wali Kota, dengan berbagai pertimbangan maka pihaknya mengusulkan kepada Gubernur Kaltara terkait nilai kenaikan yang menurut Khairul masih bisa ditolerir oleh para pengusaha.

“Walaupun tidak memuaskan para buruh, tapi ini harus dipahami bersama. Maka UMK kami usulkan ada kenaikan tetapi tidak terlau besar, yakni 0,31 persen dari UMK 2020, dengan nilai nominal Rp 5.071,71,” jelasnya.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.821/2020 tentang UMK Tarakan pada 13 November sebesar Rp 3.761.896,71. Dengan pertimbangan, data dari BPS Kota Tarakan yang menyatakan bahwa inflasi nasional 2020 sebesar 1,42 persen yng dihitung dari September 2019 sampai dengan September 2020 ini.

“Jadi memang hitungannya dari triwulan III dan IV sampai periode september 2020 ini. Maka kalau dilihat masih terjadi pertumbuhan. Sebenarnya secara nasional dan Kaltara, Tarakan ditahun 2020 ini ekonominya masih mengalami pertumbuhan bertumbuh -1,19 persen, sehingga itulah yang menjadi dasar pertimbangan kita,” tuturnya.

Meski begitu, pihaknya tetap bersikap netral yakni dengan mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja. Agar seluruhnya dapat tumbuh bersama. Khairul berharap, agar keputusan pihaknya dapat memberikan perlindungan dan kelangsungan bagi pekerja dan buruh serta menjaga kelangsungan usaha di Tarakan.

“Menjaga kondusifitas dan kesehatan di Tarakan. Pemenuhan UMK itu memang terbilang sulit bagi pengusaha, namun kami menginginkan agar proses PHK itu tidak terjadi dari pihak perusahaan kepada para pekerja. Itu yang kami harapkan, mudah-mudahan semua ini bisa diterima dengan baik dari pihak serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tarakan, Zaini Mukmin mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan UMK sebesar Rp 5 ribu membuat pengusaha kesulitan.

“UMK tahun 2020 saja kami mengap-mengap. Apalagi jika dinaikkan,” tutur Zaini.

Untuk itu, pelaksanaan PHK tidak dapat dipastikan pihaknya, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir. Kemunculan pandemi Covid-19 ini pun, datang dengan cara yang tidak terduga namun berdampak jelas pada perusahaan.

“Kami tidak bisa menjamin (tidak akan ada PHK terhadap karyawan). Siapa yang bisa menjamin? pemerintah tidak bisa menjamin. Kami tidak menyinggung kenaikan UMK, tidak naik saja itu mengap-mengap, apalagi naik,” singkatnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X