Distribusi Mesin BBG Tak Ada Aksi ‘Main Mata’

- Jumat, 27 November 2020 | 14:22 WIB
PROSES PENDISTRIBUSIAN: Tampak masing-masing nelayan kecil sasaran diwajibkan menunjukkan identitas diri beserta sampan dan mesin ketinting lamanya sebelum menerima progam mesin konverter kit./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA
PROSES PENDISTRIBUSIAN: Tampak masing-masing nelayan kecil sasaran diwajibkan menunjukkan identitas diri beserta sampan dan mesin ketinting lamanya sebelum menerima progam mesin konverter kit./RACHMAD RHOMADHANI/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Pendistribusian mesin konverter kit bagi nelayan kecil sasaran di wilayah Kabupaten Bulungan hingga kini terus berprogres. PerwakilanDirektoral Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi, KementerianEnergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dalam hal ini pun terus memberikan pengawasan selama proses pendistribusiannya.

Dari pantauan awak media ini di lokasi pendistribusian, tepatnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Tanjung Selor, Kamis (26/11), petugas perwakilan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI terus melakukan pendataan ulang bagi setiap nelayan kecil sasaran yang menerima mesin konverter kit. Atau mesin dengan berbahan bakar gas (BBG) tersebut.

Dengan dibantu secara langsung oleh beberapa petugas Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Bulungan, setiap nelayan kecil diwajibkan untuk menunjukkan kartu identitasnya seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Termasuk, Kusuka (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka).

Setelah semua identitas tersebut dapat ditunjukkan, nelayan itu pun diwajibkan kembali menunjukkan perahu dan mesin ketinting lamanya yang berbahan bakar minyak (BBM) jenis bensin. Pasalnya, saat proses serah terima program yang juga bermitra pada Komisi VII DPR RI, juga dilakukan pengambilan gambar untuk dilaporkan secara langsung ke pusat.

Artinya, jika nelayan kecil tiba dan tidak membawa perahu dan mesin ketinting lamanya. Sehingga syarat untuk mendapatkan program itu otomatis gugur. Petugas perwakilan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI saat itu menegaskan tidak akan ada aksi lobi-melobi. Sehingga jika nelayan tidak dapat menunjukkan persyaratan yang sudah ditetapkan atau berlaku, program konverter kit itu dipastikan tidak dapat mereka terima saat proses serah terima yang sudah berjalan selama tiga hari berturut-turut ini.

Perwakilan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI, Lewi sebelumnya menegaskan bahwa memang penting suatu persyaratan yang ada sebelum menerima program konverter kit ini. Di tingkat pusat pun dipastikan selama proses verifikasi dilakukan dengan penuh ketelitian.

Tujuannya, agar program konverter kit atau mesin BBG ini dapat didistribusikan kepada nelayan yang memang memiliki hak sepenuhnya. Setiap perahu pun diberikan tanda agar dapat menjadi pembeda antara mereka yang sudah tersentuh program ini dan tidak.

“Ya, tapi tetap penekanan kami pada program konversi mesin bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) itu ke depannya untuk tidak diperjualbelikan,” ungkap Lewi saat ditemui di sela-sela proses pendistribusian mesin BBG.

Larangan untuk tidak diperjualbelikan mesin konversi kit itu menjadi sebuah aturan baku. Yakni, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas (LPG) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran. Untuk itu, diharapkan setiap nelayan yang menerima program konversi kit dapat mengikuti segala aturan yang berlaku.

“Intinya di sini, tidak boleh diperjualbelikan. Dan ini perlu diketahui bahwa program ini sifatnya bukan bantuan melainkan konversi,” jelasnya.

Upaya pencegahan mesin konversi kit agar tidak diperjualbelikan, dijelaskan Lewi, bahwa sebelum masing-masing nelayan menerima mesin konversi kit, mereka diwajibkan untuk mengisi dan menandatangi surat pernyataan bermaterai yang akan dibuat oleh pihak berwenang.

”Jadi tidak sekadar menerima begitu saja. Tapi, mencegah diperjualbelikannya mesin konversi kit tersebut sehingga penandatanganan surat pernyataan itu pun sangat perlu dilakukan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Diskan Bulungan, Ir. Masri menambahkan bahwa memang selama proses pendistribusian mesin konverter kit ini melibatkan beberapa stafnya. Hal ini bertujuan agar selama jalannya pendistribusian dapat lebih tertata rapi. Mengingat, di situasi pandemi Covid-19 ini, memang penting dilakukan pencegahan dengan tidak terlalu banyak mengumpulkan masa selama proses pendistribusian.

“Seperti diketahui, ini bukan kali pertama staf kami terlibat di dalam proses pendistribusian mesin konverter kit ini. Tetapi, di tahun sebelumnya pada program yang sama pun demikian. Dengan harapan selama jalannya pendistribusian dapat aman dan tertib,” harapnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB
X