Buka Sekolah di Tarakan, Wajib Ada Persetujuan Wali Siswa

- Jumat, 27 November 2020 | 14:18 WIB
Kepala Disdikbud Tarakan - Drs.Tajuddin Tuwo./AGUNG/RADAR TARAKAN
Kepala Disdikbud Tarakan - Drs.Tajuddin Tuwo./AGUNG/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang telah mengeluarkan surat pedoman keputusan bersama empat menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yang membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan, Tajuddin Tuwo menjelaskan,  untuk tahun 2021 pihaknya akan melakukan jajak pendapat terlebih dahulu bersama orang tua/wali siswa terkait sekolah tatap muka. Dengan meminta masukan minimal mengizinkan anaknya masuk sekolah, selain itu pemerintah juga akan menyampaikan ke sejumlah komite sekolah untuk pelaksanaan rapat bersama guna mencari jalan keluar terkait proses belajar mengajar di sekolah.

“Kalau semua orang tua siswa sepakat (belajar tatap muka, Red), tetap hal ini kembali lagi ke Ketua Gugus Covid-19, dalam hal ini yaitu pemerintah daerah selaku Wali Kota Tarakan guna mengambil keputusan berdasarkan jajak pendapat sebelumnya yang jadi pertimbangan orang tua kepada siswa untuk masuk belajar,” ungkapnya.

Pedoman tersebut digunakan dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan yang akan berlaku mulai Januari 2021. Dan pada saat proses belajar tatap muka, protokol kesehatan harus diterapkan secara optimal serta sarana dan prasarana pendukung telah disediakan.

“Sebelum akhir Desember kita akan mulai jajak pendapat, artinya kita seperti yang lalu membuatkan surat kepada orang tua siswa kemudian kita persentase berapa yang menginginkan tatap muka,” jelasnya.

Nantinya, hasil jajak pendapat dari sejumlah orang tua dan komite sekolah dilaporkan ke Wali Kota Tarakan. Setelah itu Wali Kota akan memberikan surat edaran ke sekolah-sekolah dan dilanjutkan ke orang tua/wali siswa.

Secara teknis untuk pelaksanaan belajar tatap muka nantinya akan diatur oleh masing-masing sekolah mulai dari PAUD hingga SMP. Misalnya satu kelas 11 orang atau 15 orang, separuhnya yang masuk secara bergantian. “Dalam 1 minggu bisa bergantian, mungkin nanti kalau di PAUD itu tergantung dari kepala sekolahnya atau lembaganya yang mau mengatur per jamnya, jumlah jamnya berapa kalau tadinya 4 jam dijadikan 2 jam kemudian masuk lagi berikutnya yang 2 jam itu,” tuturnya.

Lanjutnya, jajak pendapat ditargetkan sebelum Januari sudah selesai karena sekolah tatap muka dimulai awal Januari 2021. Untuk pengisian ruangan tetap hanya diisi sekitar 50 persen siswa dalam satu ruangan. Dari 50 persen proses belajar secara tatap muka, juga dilanjutkan dengan 50 persen belajar dengan menggunakan sistem daring di rumah. Jadi tetap dilakukan proses belajar di rumah.

“Jadi kalau memang sudah disetujui oleh orang tua dan komite sekolah, barulah pemerintah mengeluarkan surat izin untuk melakukan proses belajar secara tatap muka di sekolah masing-masing, tetapi hal ini sifatnya tidak ada unsur paksaan kepada orang tua untuk menyetujui hal tersebut,” tegasnya. (agg/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X