PROKAL.CO,
TARAKAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang telah mengeluarkan surat pedoman keputusan bersama empat menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 yang membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan, Tajuddin Tuwo menjelaskan, untuk tahun 2021 pihaknya akan melakukan jajak pendapat terlebih dahulu bersama orang tua/wali siswa terkait sekolah tatap muka. Dengan meminta masukan minimal mengizinkan anaknya masuk sekolah, selain itu pemerintah juga akan menyampaikan ke sejumlah komite sekolah untuk pelaksanaan rapat bersama guna mencari jalan keluar terkait proses belajar mengajar di sekolah.
“Kalau semua orang tua siswa sepakat (belajar tatap muka, Red), tetap hal ini kembali lagi ke Ketua Gugus Covid-19, dalam hal ini yaitu pemerintah daerah selaku Wali Kota Tarakan guna mengambil keputusan berdasarkan jajak pendapat sebelumnya yang jadi pertimbangan orang tua kepada siswa untuk masuk belajar,” ungkapnya.
Pedoman tersebut digunakan dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan yang akan berlaku mulai Januari 2021. Dan pada saat proses belajar tatap muka, protokol kesehatan harus diterapkan secara optimal serta sarana dan prasarana pendukung telah disediakan.
“Sebelum akhir Desember kita akan mulai jajak pendapat, artinya kita seperti yang lalu membuatkan surat kepada orang tua siswa kemudian kita persentase berapa yang menginginkan tatap muka,” jelasnya.
Nantinya, hasil jajak pendapat dari sejumlah orang tua dan komite sekolah dilaporkan ke Wali Kota Tarakan. Setelah itu Wali Kota akan memberikan surat edaran ke sekolah-sekolah dan dilanjutkan ke orang tua/wali siswa.