Tegaskan Sanksi Masih Berlaku

- Kamis, 26 November 2020 | 10:27 WIB
DIANGKUT: Petugas pengangkut sampah saat mengangkut sampah ke dalam bak armadanya./BANK DATA RADAR KALTARA
DIANGKUT: Petugas pengangkut sampah saat mengangkut sampah ke dalam bak armadanya./BANK DATA RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan menegaskan kembali mengenai sanksi petugas pengangkut sampah yang tidak mengikuti sebuah aturan masih berlaku. Khususnya, petugas yang tak mengindahkan penutupan jaring pada bak armadanya pasca sampah diangkut dari tempat pembuangan sementara (TPS).

Kepala DLH Bulungan, Iwan Sugiyanta mengatakan, sikap itu memang perlu untuk ditegaskan. Pasalnya, sejauh ini persoalan sampah pasca diangkut dan berhambur masih menjadi ‘buah bibir’ masyarakat. Sehingga pihaknya tak ingin persoalan itu terus terjadi.  “Tapi, sejauh ini kami pastikan petugas kami sebenarnya sudah patuh pada aturan,’’ katanya kepada Radar Kaltara, Rabu (25/11).

Namun, lanjutnya, pihaknya dalam hal ini tetap tidak tutup mata. Dan terus mengharapkan sebuah saran dan masukan dari masyarakat. Yaitu bilamana mendapati petugas pengangkut sampah yang lalai, maka dapat dilaporkan secara langsung terhadapnya.  

“Tujuannya, ini untuk kebaikan bersama. Ya, karena jika sampah itu berhamburan tentu menjadi persoalan tersendiri,’’ ujar pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan ini.

Lebih lanjutnya, sanksi dalam bentuk surat peringatan (SP) pun dapat dilayangkan kepada petugas pengangkut sampah yang lalai itu. Dengan harapan adanya sanksi itu dapat meningkatkan sebuah kedisiplinan dalam bekerja di lapangan. Karena jangan sampai kelalaiannya itu berdampak pada citra DLH Bulungan sendiri di mata masyarakat.

“Kami terus berusaha memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Tujuannya, agar kebersihan di kota ini terus terjaga,’’ harapnya.

Di sisi lain, upaya ini pun sebenarnya harus seirama dengan sikap masyarakat untuk dapat taat waktu dalam membuang sampahnya di TPS. Dikarenakan jika tidak sesuai waktu yang ada membuat sampah berpotensi berceceran di badan jalan karena hewan liar dan lain sebagainya.

“Jadi, memang semua harus sinergi antara petugas pengangkut sampah dan masyarakatnya. Sejauh ini dengan tidak adanya temuan petugas yang ‘nakal’ kembali. Sehingga sanksi SP pun tak pernah dilayangkan,’’ tukasnya.

Untuk diketahui, adanya penegasan ini muncul kembali dikarenakan sebelumnya DLH Bulungan menerima aduan masyarakat bahwa bak armada tidak ditutup. Namun, setelah ditelusuri bahwa temuan itu ternyata tidak pada jarak yang ditentukan. DLH menyampaikan bahwa jika masih dalam kota dengan proses pengangkutan setiap TPS jaraknya cukup dekat. Sehingga memang bak sampah tak ditutup. Melainkan, jika proses pengangkutan TPS ke TPA dipastikan seluruh armada ditutup jaring bak sampahnya. (omg/har)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X