Satpol PP Siapkan Denda untuk Pemilik Usaha

- Kamis, 26 November 2020 | 10:00 WIB
int
int

 

TARAKAN – Dengan semakin bertambahnya pasien Covid-19 di Kota Tarakan, Wali Kota Tarakan sekaligus Ketua Gugus Penanganan Covid-19 menginstruksikan agar lebih memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan. Pihaknya bersama personel gabungan dari TNI-Polri sudah melakukan pengawasan setiap harinya. Khususnya kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

Dijelaskan, TNI-Polri biasanya melakukan pengawasan pada pagi hari. Kemudian pada Sabtu malam, pihaknya bersama-sama melakukan razia di sejumlah lokasi keramaian yang ada di Tarakan. Bahkan pihaknya  Satpol PP juga melakukan sendiri dan bergabung dengan Dishub, Dispar, dan juga dari Disdagkop Tarakan.

Bukan hanya razia protokol kesehatan yang rutin dilakukan oleh Satpol PP, tetapi pihaknya juga rutin melaksanakan razia rutin ke sejumlah rumah sewa dan kos untuk menghindari tindak asusila. Tetapi dengan bertambahnya setiap hari kasus positif Covid-19, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan di lapangan sesuai dengan imbauan dari Wali Kota Tarakan.

“Sesuai dengan Perwali, semuanya sudah kita lakukan, sesuai dengan penerapan prokes, dan kita juga sudah bergabung dengan sejumlah instansi lainnya untuk melakukan razia sesuai dengan yang tertera di Perwali,” ungkapnya.

Nantinya, upaya yang dilakukan akan lebih memperketat razia pada malam hari, karena untuk siang hari sejumlah lokasi berupa kafe dan rumah makan minim pengunjung, berbeda ketika malam hari. Dan untuk pengunjung yang melanggar akan langsung diberikan sanksi sosial di lokasi dan tidak lagi memberikan toleransi.

“Jadi untuk sanksi fisik memang tidak ada, jadi cukup untuk pemberian sanksi sosial sesuai dengan instruksi dari Wali Kota, rencananya jika melanggar kita akan menyuruh untuk melakukan bersih-bersih, seperti yang sempat dilakukan kemarin siang kepada beberapa masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat di luar rumah,” terangnya.

Untuk pemberian sanksi sosial tidak lagi memberikan kepada individu, tetapi juga akan memberikan sanksi kepada pemilik kafe atau pun warung makan ketika ada pengunjungnya yang melanggar protokol kesehatan. Karena para pemilik sebelumnya sudah membuat surat persyaratan terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

“Pernyataan ini masih berlaku sampai dengan saat ini, dan seharusnya jika ada masyarakat yang kedapatan tidak melakukan protokol kesehatan di sejumlah kafe atau rumah makan, maka langsung pemiliknya yang diberikan denda, bukan hanya kepada para pengunjung,” ungkapnya.

Tambahnya, bagi masyarakat yang melanggar akan dilakukan penahanan KTP terlebih dahulu, nantinya setelah kembali ke kantor Satpol PP untuk mengambil KTP, maka akan diarahkan untuk pemberian sanksi sosial berupa menyapu jalan dan hal ini akan dilakukan lebih ketat lagi di sejumlah tempat keramaian yang ada di Tarakan setiap malamnya.

 

Kontak Erat Tembus 1.024 Orang

Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 277 orang. Rabu (25/11) kemarin, bertambah sebanyak 40 kasus positif. Selain tambahan kasus terkonfirmasi, Gugus Tugas menyampaikan angka kontak erat yang dipantau tembus 1.024 orang.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Lagi, 7,68 Hektare Lahan di Binusan Diduga Dibakar

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:50 WIB

Jelang Pilkada, Polres KTT Sebut 21 TPS Rawan

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:55 WIB
X