PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak hotel dan restoran, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan berencana memasang alat perekam transaksi (tapping box).
Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) BP2RD Bulungan, Imam Hidayat mengatakan, setiap tahun penerimaan pajak hotel dan restoran di Tanjung Selor relatif kecil yakni kisaran Rp 1 miliar sampai 2 miliar.
“Jumlah penerimaan pajak ini tidak sejalan dengan jumlah hotel dan jumlah restoran/rumah makan, kafe, warung di Kota Tanjung Selor yang semakin tumbuh,” kata Imam kepada Radar Kaltara, Selasa (24/11).
Penerimaan yang kecil ini juga menjadi fokus koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Nah, untuk meminimalisasi korupsi pemungutan pajak hotel dan restoran akan menerapkan sistem online pajak daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaksanaan sistem online dapat berjalan dengan efektif dan efisien jika dipantau dengan alat tapping box yang diintegrasikan dengan sistem informasi yang dimiliki wajib pajak. Sesuai Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah. Khususnya pasal 6 disebutkan bahwa tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 persen.
“Penyediaan tapping box rencanakan sebanyak 20 unit dan yang akan dipasang 10 unit, selebihnya akan disediakan di tahun 2021,” bebernya.