Tingkatkan PAD, 20 Tapping Box Dipasang

- Rabu, 25 November 2020 | 10:54 WIB
DONGKRAK PAD: Sebanyak 20 tapping box akan dipasang di hotel dan restoran. Itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
DONGKRAK PAD: Sebanyak 20 tapping box akan dipasang di hotel dan restoran. Itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran./PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak hotel dan restoran, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan berencana memasang alat perekam transaksi (tapping box).

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) BP2RD Bulungan, Imam Hidayat mengatakan, setiap tahun penerimaan pajak hotel dan restoran di Tanjung Selor relatif kecil yakni kisaran Rp 1 miliar sampai 2 miliar.

“Jumlah penerimaan pajak ini tidak sejalan dengan jumlah hotel dan jumlah restoran/rumah makan, kafe, warung di Kota Tanjung Selor yang semakin tumbuh,” kata Imam kepada Radar Kaltara, Selasa (24/11).

Penerimaan yang kecil ini juga menjadi fokus  koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Nah, untuk meminimalisasi korupsi pemungutan pajak hotel dan restoran akan menerapkan sistem online pajak daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan sistem online dapat berjalan dengan efektif dan efisien jika dipantau dengan alat tapping box yang diintegrasikan dengan sistem informasi yang dimiliki wajib pajak. Sesuai Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah. Khususnya pasal 6 disebutkan bahwa tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 persen.

“Penyediaan tapping box rencanakan sebanyak 20 unit dan yang akan dipasang 10 unit, selebihnya akan disediakan di tahun 2021,” bebernya.

BP2RD, tegas Imam, akan terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD. Bahkan pihaknya juga akan terus berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi agar kontribusi pajak hotel dan restoran bisa meningkat setiap tahunnya.

Langkah ini telah dimulai dengan penyediaan dan pemasangan tapping box sebagai penekanan yang dilakukan oleh Korsupgah KPK yang selalu intens memperhatikan pengelolaan pajak daerah.

“Alat rekam transaksi ini wajib bagi pemilik hotel dan restoran, karena dengan alat tapping box warung, kafe akan diwajibkan menggunakan payment online system (POS) dan penerapan penggunaan alat perekam ini akan dilaksanakan secara bertahap. Namun akan secara masif diterapkan oleh seluruh pemilik usaha baik perorangan maupun badan usaha,” bebernya.

Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bulungan, Errin Wiranda menyampaikan, sebelum diterapkan, Pemda Bulungan berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mengharapkan dapat diterima dan diimplementasikan oleh seluruh pengusaha hotel dan restoran,” bebernya.

Di masa pandemi seperti sekarang ini mantan Camat Tanjung Selor itu juga mengimbau masyarakat untuk selalu  menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas agar penularan Covid-19 dapat terkendali.

“Pandemi belum berakhir. Jadi, protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” pungkasnya. (*/jai/har)

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X