TANJUNG SELOR – Meski telah mendapatkan persetujuan substansi (persub) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun, sampai saat ini Perda RTRW Kabupaten Bulungan belum juga disahkan.
Hal ini tentunya akan menghambat pembangunan proyek strategis nasional (PSN) yang ada di Kabupaten Bulungan. Khususnya proyek pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, pembangunan KIPI tidak akan bisa berjalan selama RTRW Bulungan belum disahkan.
“Diketok dulu Perdanya, baru dilanjutkan pembangunan,” kata Sudjati kepada Radar Kaltara, Selasa (24/11).
Nah, terkait RTRW masih ada proses yang harus dilakukan, dan komunikasi DPRD terus dilakukan. “Untuk Raperda, Pemkab Bulungan dengan DPRD Bulungan sudah melakukan pembahasan awal,” bebernya.
Bahkan sejak mendapatkan Persub dari Kementerian ATR/BPN tahapannya terus berjalan dan tinggal proses paripurna untuk selanjutnya penetapan.
“Tunggu penetapan saja dan dokumen ini juga sudah ditunggu dari provinsi untuk bisa melakukan sejumlah agenda pembangunannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk infrastruktur pendukung KIPI, Bulungan juga diatensi dalam proses pengembangannya. Karena berdasarkan hasil analisa dan studi lapangan, infrastruktur khususnya jalan menuju KIPI dilakukan review terlebih dahulu. Pasalnya, beberapa ruas jalan yang akan dilalui terdapat beberapa aktivitas penambangan, dan itu jauh sebelum adanya KIPI dan telah memiliki izin.
“Jalan poros menuju KIPI menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara. Maka dari itu, diupayakan agar jalan tersebut bisa diusulkan menjadi proyek strategis nasional. Jika masuk dalam PSN, maka pemerintah pusat akan menindaklanjuti terkait anggaran pembangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR-Perkim Kaltara, Panji Agung menegaskan bahwa proses penanaman modal di KIPI tetap berlanjut, meskipun RTRW Kabupaten Bulungan belum disahkan oleh DPRD.
“Izin lokasi yang dibutuhkan investor diterbitkan oleh sistem online single submission (OSS) secara otomatis,” bebernya.
Namun, seyogyanya memang RTRW Kabupaten Bulungan harus segera disahkan, pasca terbit Persub oleh Kementerian ATR/BPN.
“Peta RTRW. Khususnya, kawasan industri nantinya akan diintegrasikan ke OSS, agar izin lokasi yang diterbitkan oleh OSS sudah lengkap dengan petanya,” pungkasnya. (*/jai/har)