PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Meski telah mendapatkan persetujuan substansi (persub) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun, sampai saat ini Perda RTRW Kabupaten Bulungan belum juga disahkan.
Hal ini tentunya akan menghambat pembangunan proyek strategis nasional (PSN) yang ada di Kabupaten Bulungan. Khususnya proyek pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Bupati Bulungan, H. Sudjati mengatakan, pembangunan KIPI tidak akan bisa berjalan selama RTRW Bulungan belum disahkan.
“Diketok dulu Perdanya, baru dilanjutkan pembangunan,” kata Sudjati kepada Radar Kaltara, Selasa (24/11).
Nah, terkait RTRW masih ada proses yang harus dilakukan, dan komunikasi DPRD terus dilakukan. “Untuk Raperda, Pemkab Bulungan dengan DPRD Bulungan sudah melakukan pembahasan awal,” bebernya.
Bahkan sejak mendapatkan Persub dari Kementerian ATR/BPN tahapannya terus berjalan dan tinggal proses paripurna untuk selanjutnya penetapan.