Banjir dan Longsor Ancam Kaltara

- Selasa, 24 November 2020 | 15:54 WIB
Andi Santiaji Pananrangi./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA
Andi Santiaji Pananrangi./IWAN KURNIAWAN/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan pemetaan kerawanan bencana di lima kabupaten/kota di provinsi termuda Indonesia ini.

Berdasarkan hasil kajian dan pemetaan yang telah dilakukan, banjir dan tanah longsor menjadi bencana utama yang mengancam di lima kabupaten/kota di Kaltara ini, yakni Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau dan Tana Tidung.

"Untuk di Bulungan potensi banjir dan tanah longsor. Begitu juga di Malinau, Tana Tidung, Nunukan, dan Tarakan juga potensi banjir dan tanah longsor," ujar Andi Santiaji Pananrangi, Kepada Pelaksana (Kalak) BPBD Kaltara kepada Radar Kaltara beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, beberapa bencana yang merupakan akibat dari ulah manusia juga menjadi ancaman serius di Kaltara ini. Di antaranya seperti bekas galian tambang ilegal, serta persoalan instalasi listrik. Sepengetahuannya, sejauh ini belum ada dilakukan evaluasi terhadap instalasi listrik di rumah-rumah.

"Seperti di Tarakan, misalnya. Rata-rata kebakaran yang terjadi akibat aliran listrik. Ini perlu jadi perhatian kita bersama. Perlu adanya evaluasi terhadap instalasi listrik tersebut," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar melakukan kajian secara mandiri terhadap kondisi instalasi listrik di rumahnya. Termasuk jangan menyambung sendiri listrik tanpa memikirkan risiko yang akan ditimbulkannya.

"Perlu kita tingkatkan kesadaran semua pihak. Khususnya masyarakat umum, mari kita gotong royong berpartisipasi untuk melakukan pencegahan," tuturnya.

Selain itu, melakukan aktivitas penebangan pohon dan membakar hutan juga menjadi atensi pemerintah saat ini. Jika ditemukan ada yang melakukan hal ini, harus ditindak tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Termasuk persoalan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus dipertimbangkan. Artinya, perlu adanya kajian risiko bencana akibat pembangunan yang dilakukan itu sebelum IMB-nya diterbitkan.

"Jadi masih perlu kita lakukan kajian risiko bencana. Apalagi kita sudah lahirkan Perda Kebencanaan pada tahun 2019 lalu. Jadi regulasi ini tinggal kita aplikasikan dan kita lihat apakah perlu ada revisi atau tidak," jelasnya.

BPBD Kaltara dengan anggaran yang tersedia siap menangani bencana yang akan terjadi. Tentunya juga dengan memaksimalkan ketersediaan peralatan yang ada di BPBD saat ini. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X