Meski Masih Lockdown, Malaysia Perbolehkan WNI ke Negaranya, Syaratnya Ini...

- Selasa, 24 November 2020 | 15:47 WIB
SYARAT: Pemerintah Malaysia meperbolehkan WNI masuk ke negaranya dengan syarat yang ditentukan, meski masih memberlakukan lockdown./DOKUMEN
SYARAT: Pemerintah Malaysia meperbolehkan WNI masuk ke negaranya dengan syarat yang ditentukan, meski masih memberlakukan lockdown./DOKUMEN

NUNUKAN – Pemerintah Malaysia perlahan perbolehkan Warga  Negara Indonesia (WNI) ke negaranya. Meski masih memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) atau lockdown hingga 31 Desember.

Hanya saja, kebijakan itu diberikan kepada diplomat dan anak buah kapal (ABK) saja. Dengan menggunakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diplomat dan ABK yang ingin kembali masuk ke Malaysia.

Itu diungkapkan Pejabat di Bidang Penerangan, Sosial dan Budaya pada Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Emir Faisal kepada Radar Tarakan. Emir memastikan, baru dua kategori tersebut saja yang bisa masuk ke Malaysia. Selain itu, masih tidak diperbolehkan masuk Malaysia karena lockdown.

“Ya, sejauh ini, hanya untuk Diplomat dan ABK saja yang bisa masuk ke Malaysia,” ungkap Emir. Dua kategoti itu, memang boleh masuk ke Malaysia namun dengan syarat, masing-masing harus mendaftar secara online dahulu di situs web Imigrasi Malaysia. Untuk seorang diplomat, terkhusus untuk yang memang telah memiliki izin tinggal. Sementara untuk ABK, harus memenuhi syarat yang sama, harus mendaftar juga secara online di website Imigrasi Malaysia tersebut, namun ABK tak perlu punya izin tinggal.

Pemberlakuan itu, sudah diterapkan sejak September lalu, tentunya selain wajib memenuhi syarat pendaftaran di website Imigrasi Malaysia, diplomat dan ABK tersebut, setelah masuk ke Malaysia tetap akan menjalani karantina mandisi dengan biaya mandiri pula.

Mereka wajib menjalani masa karantina selama 14 hari sejak kedatangan atau bahkan bisa lebih sesuai hasil pemeriksaan oleh pihak kesehatan setempat. “Ya, jadi karantinanya itu di hotel yang ditunjuk pemerintah Malaysia. Kemudian, biaya karantina sepenuhnya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan,” tambah Emir.

Saat ini di Malaysia, angka penularan covid-19 khususnya di darah  Sabah, Malaysia, cukup signifikan angka yang terkonfrimasi positif. Dari data Minggu (22/11), jumlah kasus positif di Sabah masih ada sebanyak 311 dengan adanya penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 35 orang.

Karena masih tingginya angka pasien yang terkonfirmasi positif tersebut, Malaysia kembali melakukan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan Bersasar (PKPDB) atau PSBB untuk istilah Indonesia, kepada 4 wilayah di Sabah yakni, Tawau, Semporna, Lahad Datu dan Kunak. “Ya, masih diterapkan, orang Tawau tidak boleh pergi ke Kunak, begitu pula sebaliknya untuk 4 wilayah ini,” beber Emir. (raw/nri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X