NUNUKAN – Pemerintah Malaysia perlahan perbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) ke negaranya. Meski masih memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) atau lockdown hingga 31 Desember.
Hanya saja, kebijakan itu diberikan kepada diplomat dan anak buah kapal (ABK) saja. Dengan menggunakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diplomat dan ABK yang ingin kembali masuk ke Malaysia.
Itu diungkapkan Pejabat di Bidang Penerangan, Sosial dan Budaya pada Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Emir Faisal kepada Radar Tarakan. Emir memastikan, baru dua kategori tersebut saja yang bisa masuk ke Malaysia. Selain itu, masih tidak diperbolehkan masuk Malaysia karena lockdown.
“Ya, sejauh ini, hanya untuk Diplomat dan ABK saja yang bisa masuk ke Malaysia,” ungkap Emir. Dua kategoti itu, memang boleh masuk ke Malaysia namun dengan syarat, masing-masing harus mendaftar secara online dahulu di situs web Imigrasi Malaysia. Untuk seorang diplomat, terkhusus untuk yang memang telah memiliki izin tinggal. Sementara untuk ABK, harus memenuhi syarat yang sama, harus mendaftar juga secara online di website Imigrasi Malaysia tersebut, namun ABK tak perlu punya izin tinggal.
Pemberlakuan itu, sudah diterapkan sejak September lalu, tentunya selain wajib memenuhi syarat pendaftaran di website Imigrasi Malaysia, diplomat dan ABK tersebut, setelah masuk ke Malaysia tetap akan menjalani karantina mandisi dengan biaya mandiri pula.
Mereka wajib menjalani masa karantina selama 14 hari sejak kedatangan atau bahkan bisa lebih sesuai hasil pemeriksaan oleh pihak kesehatan setempat. “Ya, jadi karantinanya itu di hotel yang ditunjuk pemerintah Malaysia. Kemudian, biaya karantina sepenuhnya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan,” tambah Emir.
Saat ini di Malaysia, angka penularan covid-19 khususnya di darah Sabah, Malaysia, cukup signifikan angka yang terkonfrimasi positif. Dari data Minggu (22/11), jumlah kasus positif di Sabah masih ada sebanyak 311 dengan adanya penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 35 orang.
Karena masih tingginya angka pasien yang terkonfirmasi positif tersebut, Malaysia kembali melakukan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan Bersasar (PKPDB) atau PSBB untuk istilah Indonesia, kepada 4 wilayah di Sabah yakni, Tawau, Semporna, Lahad Datu dan Kunak. “Ya, masih diterapkan, orang Tawau tidak boleh pergi ke Kunak, begitu pula sebaliknya untuk 4 wilayah ini,” beber Emir. (raw/nri)