Tarik Pajak Sarang Walet, Pemkot Masih Kesulitan

- Sabtu, 21 November 2020 | 10:11 WIB

TARAKAN – Penagihan pajak sarang burung oleh BPPRD Tarakan masih menjadi persoalan. Pasalnya, kurangnya informasi masa panen sarang burung, kendala utama penagihan. Padahal, jika dikalkulasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang diraih pemerintah cukup besar jika kesadaran membayar pajak dari pengusaha sarang burung walet diindahkan.

Kepada Radar Tarakan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tarakan, Bob Saharuddin mengatakan pihaknya hanya dapat melakukan penarikan pajak terhadap pengusaha sarang burung walet. Sehingga untuk mengurangi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, BPPRD melakukan rencana sebelum hasil panen sarang burung walet diekspor, pengusaha wajib mengantongi bukti pelunasan pajak lebih dulu.

“Dalam MOU-nya akan kami tuangkan seperti itu. Sekarang ini masih berproses, sudah kami kirim ke Badan Karantina Kementerian,” bebernya.

Berdasarkan paparan Balai Karantina, pengiriman sarang burung walet jika dikalkulasikan dapat mencapai Rp 5 miliar dalam setahun. Namun, diakui Bob hingga kini target wajib pajak Rp 50 juta saja, belum tercapai. Namun,  jika pencegahan di hilir dapat dilakukan, maka pendapatan pajak sarang burung dapat mengalami peningkatan.

Untuk diketahui di Tarakan ini terdapat 46 sarang burung yang telah terdata BPPRD. Namun dari jumlah tersebut hanya 10 persen pengusaha yang membayar pajak. Nah, jika BPPRD telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Karantina untuk memasukkan wajib pajak sebagai salah satu persyaratan sertifikat ekspor.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Direktorat Jenderal Pajak, Sihaboedin Effendy mengatakan bahwa pada dasarnya yang memungut dan membayar pajak adalah masyarakat, sehingga dalam hal ini tugas orang pajak adalah membidik agar masyarakat dapat melihat kebenaran laporan pajak. Untuk itu dalam hal ini kepatuhan membayar pajak menjadi hal wajib yang dilakukan.

“Akan ada perbedaan antara orang yang patuh membayar pajak dengan yang tidak mengikuti peraturan. Sehingga orang yang patuh merasa dihormati pada saat pemerintah memberikan sanksi kepada orang yang tidak patuh, ini fungsi pemerintah,” tegasnya.

Dalam hal ini, Sihaboedin menjelaskan pemerintah selalu bersikap untuk mencari keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan capaian penerimaan pajak nasional per tanggal 19 November 2020 sebesar Rp 888,22 T dari target Rp 1.198,83 T atau 74,09 persen, sedangkan penerimaan pajak di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp14,32 T dari target Rp 18,43 T atau 77,70 persen.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang tetap konsisten melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ungkapnya dalam pelaksanaan rilis pers bersama awak media melalui aplikasi Zoom pada Jumat kemarin, (20/11).

Sihaboedin  menjelaskan produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur pada triwulan I s.d. triwulan III tahun 2020, terdapat beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi positif antara lain sektor pertanian sebesar 4,17 persen, informasi & komunikasi sebesar 8,27 persen, dan jasa kesehatan sebesar 14,7 persen. Usaha Burung Walet termasuk jenis usaha dalam sektor pertanian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sihaboedin menyebutkan bahwa banyak transaksi dari burung walet yang tidak sesuai dengan penerimaan pajaknya. Hasilnya, ada beberapa pengusaha burung walet yang secara voluntary compliance berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan diskusi terkait pembayaran pajak yang kurang dibayar atas usahanya.

Bahkan sebagian Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan badan usahanya serta melakukan pembayaran atas kekurangan pajaknya. Sedangkan atas sebagian lainnya, saat ini kantor pajak sedang melakukan proses pemeriksaan.

“Waktu terus bergulir, kami terus melakukan kegiatan pengamatan dan intelijen sebagai langkah awal untuk melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Data-data internal dan eksternal telah dihimpun, termasuk identifikasi nama pengusaha dan badan usahanya, tempat tinggal, kendaraan, aset tanah dan bangunan, serta aset lainnya. Bahkan data keluarga yang bersangkutan telah selesai dilakukan profiling,” jelasnya.

Transaksi dan transfer sarang burung walet yang telah diolah pada tahun 2017 sampai dengan 2020 berturut-turut sebesar 108 ton, 147 ton, 181 ton, dan 123 ton (total 559 ton). Atas data tersebut, jika diasumsikan harga flat Rp 10 juta per kg, diperoleh omzet per tahun sebesar Rp 1,08 T, Rp 1,47 T, Rp 1,81 T dan Rp 1,23 T (total Rp5,59 T). Sehingga diperkirakan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp37 miliar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X