Walikota Dukung Tindakan Tegas Kegiatan Mengundang Kerumuman Massa

- Kamis, 19 November 2020 | 17:38 WIB
Khairul
Khairul

Wali Kota Tarakan dr.Khairul menyambut baik intruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar kepala daerah menindak tegas kegiatan mengundang kerumunan massa hingga mengabaikan protokol kesehatan.

Namun kata orang nomor satu di Bumi Paguntaka itu, instruksi tersebut bukan hal. Sehingga apa yang diharapkan oleh Presiden Jokowi sudah diterapkan di Tarakan sejak awal munculnya Covid-19 di Tarakan. “Makanya setiap kali ada yang ingin mengadakan lomba, kami tidak memperbolehkan, dan dari dulu, sejak adanya Covid-19 kami tidak perbolehkan,” tegas Khairul, (18/11). Namun tak dipungkiri masih ada kegiatan lomba yang diizinkan karena digelar di dalam gedung dan tidak kontak fisik.

Termasuk kegiatan di cafe dan tempat berkumpul lainnya diperbolehkan asal mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan instruksi dari Wali Kota. “Jaga jarak, pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan,” sebutnya. Pengawasan ketat tetap dilakukan, ketika ada yang melanggar protokol kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 akan memberikan sanksi berupa teguran, sanksi sosial hingga denda.

“Tapi untuk acara seperti pertandingan bola, pastinya tidak bisa diberikan izin karena tidak bisa menjaga jarak,” ujarnya. Khairul pun meyakinkan akan konsisten menerapkan aturan terutama terkait protokol kesehatan Covid-19. “Jadi dari dulu memang setiap izin yang diajukan tetap sesuai dengan standar,” jelasnya.

“Tetapi kalau dia melanggar atau ada penyimpangan, maka kita akan langsung memberikan sanksi, karena di izin pastinya ada ketentuan tertentu, misalnya kapasitas ruangan hanya boleh diisi 50 persen dari sebelumnya,”sambungnya.

Untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar atau outdoor sulit untuk tim gugus tugas mengendalikan kegiatan tersebut. Sehingga pihaknya hanya memberikan izin kegiatan indoor agar pemerintah bisa mengontrol orang yang masuk dan keluar ruangan.

“Saya sepakat dengan adanya instruksi dari presiden seperti itu, karena memang kita dari dulu sudah melaksanakan, sejak adanya pandemi sampai dengan adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya.

Bahkan untuk acara perkawinan dan keagamaan tetap dilakukan pengawasan dari pemerintah. Lanjutnya, untuk taman-taman, dan stadion pun masih dilakukan penutupan, meski muncul banyak tanggapan dari masyarakat.

Hal ini harus dipahami masyarakat, karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Jadi ketika mengadakan sebuah acara harus tetap dikontrol dengan menjaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

Sedangkan untuk kampanye pilkada sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pesertanya maksimal hanya 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan. Terkadang kampanye dilakukan di luar ruangan. Karena itu Wali Kota, KPU dan Bawaslu bekerja sama dalam menerapkan protokol kesehatan. “Harusnya semua calon juga konsisten, jadi tidak harus ngumpul-ngumpul di luar, dan yang paling penting bagaimana tim itu bisa menerapkan protokol kesehatan,” harapnya. “Karena jika mengumpulkan orang banyak, justru hal ini lebih berbahaya,” pungkasnya.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X