SEORANG oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Sebuku kini harus berurusan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Nunukan perihal dugaan netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Nunukan. Kasus ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan setelah video dugaan ketidaknetralan oknum kades menyebar di masyarakat.
Video berdurasi 1 menit lebih itu, memang memperlihatkan aksi diduga seorang kades yang sedang berada di salah satu kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan. Ia bahkan terlihat aktif mengajak peserta kampanye tersebut masuk ke rumah tempat di mana kampanye berlangsung.
Melalui Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman, dugaan tersebut kini dibahas intensif dalam Sentra Gakkumdu Nunukan.
Pada Rabu (4/11), permintaan klarifikasi telah dilayangkan kepada terlapor yang diduga melakukan pelanggaran. “Ya, sudah dijadikan temuan, dan sudah kami lakukan pembahasan dengan tim Sentra Gakkumdu. Hari ini (kemarin) hasil pembahasan pertama, akan kami tindaklanjuti dalam bentuk permintaan klarifikasi kepada saksi dan terlapor terduga di kecamatan tersebut,” ungkap Rahman kepada Radar Tarakan ketika dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Diakui Rahman, kegiatan yang dihadiri terduga, adalah kegiatan kampanye dari salah satu calon bupati dan wakili bupati. Itu ditandai dengan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP), kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (1/11) lalu, di rumah salah seorang warga di Kecamatan Sebuku.
Dari STTP tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan melalui pengawas di tingkat Kecamatan Sebuku. Setelah pengawasan, ternyata benar ditemukan dugaan pelanggaran atau adanya unsur dugaan pidana pemilu tersebut.
(raw/lim)