BPPRD Rencana Pasang Alat Rekam Pajak

- Selasa, 3 November 2020 | 13:51 WIB

TARAKAN – Di masa adaptasi kebiasaan baru, membayar pajak tetap wajib dilakukan. Termasuk bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. Dari catatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tarakan belum ada satu pun pengusaha yang mengajukan permohonan keringanan pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Kepada Radar Tarakan, Kepala BPPRD Tarakan, Bob Saharuddin mengatakan bahwa pengurangan nilai pajak bergantung pada permintaan wajib pajak. Namun tentu sesuai dengan aturan. “Jadi kalau memungkinkan, bisa jadi kami melakukan pengurangan,” ujarnya, Senin (2/11).

Bob menjelaskan pada awal munculnya pandemi Covid-19, pihaknya sempat menginformasikan kepada wajib pajak agar dapat menarik atau tidak pajak selama 5 bulan. Terhitung dari Maret hingga Juli 2020. Dalam hal ini, Pemkot Tarakan memberikan keringanan pembayaran pajak.

“Tapi karena masuk normal life, jadi pembayaran pajak dinormalkan kembali pada Agustus 2020,” jelasnya.

Selama 3 bulan ini, yakni pada Agustus hingga November 2020 pemberlakukan aturan wajib pajak normal kembali diterapkan. Namun, pemberlakuan denda sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang terlambat tetap dilakukan, sehingga ada beberapa wajib pajak yang berasal dari warung makan harus mengajukan permohonan agar tidak dikenakan denda. “Maka laporan seperti itu kami pertimbangkan dan melihat kasusnya,” tegas Mantan Sekretaris Dewan Tarakan ini.

Dijelaskan Bob, jika pajak dibawah angka Rp 5 juta, maka menjadi ranah BPPRD untuk mempertimbangkan keringanan pembayaran pajak. Namun di atas angka Rp 5 juta, menjadi kewenangan wali kota.

Untuk diketahui, pengusaha pajak wajib membayar 10 persen dari pendapatannya kepada pemerintah. Pajak hotel dan restoran wajib dihitung pelaku usaha, kemudian disetorkan kepada pemerintah.

Nah, untuk mengetahui kejujuran pelaku usaha pihaknya melakukan rencana pemasangan alat rekam pajak di tahun 2020 ini. Namun ada beberapa kriteria hotel dan restoran yang akan dipasangkan alat rekam pajak. “Itu berbasis pajak online system yang memiliki aplikasi khusus, sehingga bisa dicek langsung berapa total pajak yang harus dibayarkan ke kami. Kalau sekarang kan masih dihitung sendiri, jadi berapa pun diberikan kami percaya karena hak mereka untuk menghitung sendiri. Tapi nanti setelah ada alat itu, jadi ketahuan semua,” ujarnya.

“Jadi kami bisa baca, dan pengusaha juga bisa baca. Kami pantau setiap bulan. Jadi berapa yang disetor, cocok enggak dengan aplikasi yang terpasang? Namun sementara ini masih bergantung pada kejujuran pengusaha saja,” tuturnya.

Untuk diketahui hingga kini jumlah pajak hotel di Tarakan per November ini mencapai Rp 2.893.000.000 dari target Rp 4.900.000.000. Sedang restoran dari target Rp 7.800.000.000 kini telah mencapai angka Rp 5.800.000.000. “Resto agak lumayan. Tapi hotel masih jauh. Dibanding tahun lalu ya jelas ada penurunan 30 persen,” pungkasnya. (shy/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB
X