Melanggar PKPU, APK Ditertibkan

- Senin, 26 Oktober 2020 | 14:47 WIB
PENERTIBAN APK: Sejumlah APK jenis baliho dan spanduk yang melanggar PKPU ditertibkan oleh Bawaslu Nunukan, Minggu (25/10)./BAWASLU NUNUKAN
PENERTIBAN APK: Sejumlah APK jenis baliho dan spanduk yang melanggar PKPU ditertibkan oleh Bawaslu Nunukan, Minggu (25/10)./BAWASLU NUNUKAN

NUNUKAN – Masih banyak yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020, sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Minggu (25/10).

APK tersebut notabene berjenis baliho, spanduk dan umbul-umbul. Setidaknya ada ratusan APK yang sudah ditertibkan bawaslu di sejumlah jalan protokol. Penertiban ini, dilakukan serentak di 21 kecamatan di Nunukan.

Anggota Bawaslu Nunukan, Divisi Pengawasan , Pencegahan, dan Hubungan Antarlembaga, Haryadi mengatakan, sesuai dengan PKPU, untuk baliho yang difalisitasi KPU, masing-masing paslon punya sebanyak 15 baliho termasuk baliho mandiri. Jika ditemukan lebih dari 15, akan ditertibkan walaupun baliho tersebut ada izinnya. “Ya, intinya untuk baliho kita hanya menyisakan 15 baliho per-paslonnya. Begitu juga spanduk dan umbul-umbul. Lebih dari itu, ditertibkan,” ungkap Hariyadi ketika dikonffirmasi, Minggu (25/10).

Sejauh ini, pihaknya sudah menertibkan lebih dari 200 APK yang memang melanggar PKPU. Penertiban itu sudah berlangsung hingga pukul 15.00 WITA, Minggu (25/10). Data itu, dipastikan akan bertambah karena belum direkap semuanya. Apalagi aktivitas penertiban juga masih berlangsung.

Dari pantauannya, notabene APK yang melanggar adalah APK jenis baliho dan spanduk yang memuat gambar yang bukan pengurus partai dan juga partai pengusung. Selain itu, juga ada yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Untuk itu, wajib ditertibkan. “Jadi penertiban ini, kita sudah lakukan kordinasi dengan tim pemenangan. Untuk penertiban, kita juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Satpol PP, Dishub, serta kepolisian dan disepakati bersama, bahwa kayunya ditinggalkan di tempat, hanya APK-nya saja yang kita angkut,” beber Hariyadi.

Penertiban tersebut berlanjut di daerah gang masyarakat yang diduga masih banyak beliho yang dipasang di pohon dan sejumlah tiang listrik. “Ya, kita akan detail lakukan penertiban. Bahkan ada masyarakat sendiri yang meminta rumahnya ditertibkan dari APK. Itu bagus sekali, karena kita juga butuh dukungan seluruh masyarakat termasuk tim penenangan untuk memberikan edukasi kepada relawannya hingga masyarakat untuk menyampaikan aturan-aturan ini,” harap Hariyadi. (raw/lim)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X