Zainal Tinggal Menunggu Petikan Surat Pengunduran Diri

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 10:20 WIB
JELASKAN PELAPORAN: Zainal Paliwang saat melakukan jumpa pers bersama wartawan di Hotel Tarakan Plaza kemarin (23/10).
JELASKAN PELAPORAN: Zainal Paliwang saat melakukan jumpa pers bersama wartawan di Hotel Tarakan Plaza kemarin (23/10).

TARAKAN – Sehubungan dengan adanya laporan kepada Bawaslu pada 19 Oktober 2020 yang dilaporkan oleh Fadli kepada pasangan calon nomor urut tiga, Zainal Paliwang akhirnya melakukan pertemuan bersama media untuk melakukan jumpa pers.

Kepada wartawan, Zainal mengungkapkan bahwa Fadli bersama salah seorang rekannya mengatasnamakan warga Kalimantan Utara. Namun dalam hal ini Zainal mempertanyakan soal keduanya yang menurutnya jika atas nama warga Kaltara, maka sudah dipastikan bahwa seluruh warga Kaltara memberi kuasa kepada Fadli dan seorang rekannya lagi. “Terkait kabar tersebut mengenai jabatan saya yang di Bareskrim Polri, laporan Fadli sudah diterima resmi di Bawalu Kaltara. Laporan ini sangat tidak mendasar dan sangat mengganggu konsentrasi kami sebagai salah satu pasangan calon Gubernur Kaltara,” ujarnya.

Hal tersebut dikatakan Zainal karena Fadli yang diduga tidak melihat dan membaca aturan PKPU nomor 10 dalam pasal 69 yang disebutkan bahwa paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara Zainal sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. “Jadi kalau sampai 9 November 2020 belum ada surat pengunduran diri saya, maka secara otomatis saya bisa dinyatakan gugur dalam pencalonan Gubernur Kaltara,” jelasnya.

Zainal mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui jelas dasar tuntutan Fadli terhadap dirinya ke Bawaslu. Untuk itu, Zainal menegaskan jika Fadli tidak mengetahui PKPU maka seharusnya tidak mengambil keputusan yang salah. “Polri yang ingin pensiun dini harus ada usulan dari pimpinannya. Saya selaku Pati Polri yang maju sebagai Calon Gubernur Kaltara sudah mengetahui informasi bahwa Kapolri sudah membuat surat kepada Presiden untuk ditandatangani sebagai salah satu syarat,” jelasnya.

Zainal mengaku bahwa dirinya pun sudah melakukan pengecekan ke sekretaris militer bahwa surat pengajuan pengunduran dirinya telah ditandatangi Presiden pada 5 Oktober 2020. Sehingga Zainal hanya perlu menunggu petikan dari surat presiden ini. “Insya Allah sebelum 9 November 2020 yang ditentukan PKPU itu, surat pemberhentian dengan hormat sudah saya terima dan itu sudah harus saya berikan ke KPU Kaltara,” tegasnya. (adv)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X