Tak Netral, Pjs Gubernur Akan Sanksi Tegas ASN

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:23 WIB
SIAPKAN SANKSI: Pjs Gubernur Kaltara, Dr. Teguh Setyabudi menegaskan kepada para ASN untuk tetap netral pada pelaksanaan pilkada serentak tahun ini./RADAR KALTARA
SIAPKAN SANKSI: Pjs Gubernur Kaltara, Dr. Teguh Setyabudi menegaskan kepada para ASN untuk tetap netral pada pelaksanaan pilkada serentak tahun ini./RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Teguh Setyabudi menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara yang terbukti tak netral pada pilkada serentak tahun ini.

"Saya komitmen soal netralitas ASN. Tapi, pemberian sanksi baru dapat saya lakukan jika sudah ada rekomendasi KASN," ujar Teguh kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (22/10).

Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang melakukan kajian atas dugaan pelanggara. Lalu hasil kajian itu jika terbukti akan disampaikan ke KASN, dari KASN menyurat ke Pemprov Kaltara. "Nah, kalau itu (surat KASN, Red) sudah ada, itu akan saya sanksi," tegasnya.

Sebelumnya, juga sudah ada surat edaran gubernur yang diturunkan ke jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov Kaltara, bahkan juga ke pemerintah kabupaten/kota terkait netralitas ASN tersebut.

Dalam surat itu sudah disebutkan secara jelas seperti apa ASN bergerak di pesta demokrasi ini. Hal itu mengacu pada apa yang sudah menjadi arahan KASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kan ini sudah ada surat bersama. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN dilarang memihak ke calon kepala daerah tertentu," sebutnya.

Adapun memihak yang disebutkan di sini ada banyak bentuknya, mulai dari ajakan, imbauan, hingga pemberian barang dan lain sebagainya dengan maksud untuk mengarahkan untuk memilih salah satu calon tertentu.

"Kemudian, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk meguntungkan atau merugikan paslon tertentu. Termasuk ASN dilarang menyampaikan sesuatu yang dianggap bisa memihak," bebernya.

Teguh juga menegaskan di setiap pertemuan, jika ada informasi dugaan pelanggaran ASN, itu harap diteruskan ke Bawaslu. Dalam hal ini, ia juga melakukan koordinasi ke Bawaslu. "Soal netralitas ASN ini saya tekankan sekali. Saya juga berharap kepada desk pilkada untuk mencermati hal yang berkaitan dengan netralitas ASN," pungkasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X