Razianya Kencang, Tapi Pemberian Denda Masih Tunggu SOP

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:14 WIB
Hari kedua: Sejumlah Pengendara yang tidak menggunakan masker masih ditemukan di hari  kedua razia. Adapun sanksinya berupa menyapu jalan./Agung/radar tarakan
Hari kedua: Sejumlah Pengendara yang tidak menggunakan masker masih ditemukan di hari kedua razia. Adapun sanksinya berupa menyapu jalan./Agung/radar tarakan

Tarakan – Razia protokol kesehatan rutin digalakkan pemerintah, baik dari Pemkot Tarakan melalui perangkat-perangkatnya serta pihak TNI-Polri. Bahkan sejak dua hari terakhir pemerintah menggelar razia di daerah Boom Panjang. Bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan sekaligus dirangkaikan dengan pemeriksaaan surat-surat kendaraan.

Kepala Satpol PP Hanip Matiksan menjelaskan, selama dua hari melakukan razia bersama dengan pihak Kepolisian Polres Tarakan dan Dinas Perhubungan, berlangsung cukup baik, bahkan sebelumnya dari Satpol PP sudah memberikan sosialisasi baik pada malam hari maupun pada siang hari.

Saat ini dari Satpol PP hanya memberikan sanksi sosial sambil menuggu SOP (standar operasional prosedur) yang ada. “Saat ini kita masih menuggu dari Bagian Hukum (Pemkot Tarakan) untuk menurunkan peraturan untuk dijadikan satu. Jadi saat ini sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar terutama masalah penggunaan masker masih berupa sanksi sosial yaitu membersihkan jalan,” jelasnya.

Sebelum adanya Perwali, hal ini sudah dilakukan pihak Satpol PP seperti pemberian surat peneguran kepada sejumlah kafe-kafe, bahkan sudah diberikan sanksi sosial, seperti menyanyi dan membaca sila-sila Pancasila. “Hal ini akan terus berlanjut, bahkan dari Satpol PP nantinya akan melakukan secara khusus sambil menunggu keluarnya SOP dari pihak hukum. Karena hal ini menjadi pegangan kita di lapangan nanti. Jangan sampai kita dipermasalahkan dengan tidak adanya SOP,” ungkapnya.

Jika SOP tersebut sudah keluar, maka sanksi yang di antaranya berupa denda uang akan segera dilakukan oleh pihak Satpol PP kepada masyarakat yang melanggar, baik untuk perseorangan maupun untuk pengusaha. (agg/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X